Cegah Penyebaran Covid-19, Rusunawa Penjaringan Disemprot Disinfektan

Selasa, 07 Juli 2020 - 19:00 WIB
loading...
Cegah Penyebaran Covid-19,...
PMI Jakarta Utara melaksanakan penyemprotan disinfektan di lingkungan hunian rumah susun sewa (Rusunawa) Penjaringan.Foto/SINDOnews/Yohannes Tobing
A A A
JAKARTA - Dalam upaya pencegahan Covid-19 secara luas, PMI Jakarta Utara melaksanakan penyemprotan disinfektan di lingkungan hunian rumah susun sewa (Rusunawa) Penjaringan. Penyemprotan ini sebagai langkah pencegahan Covid-19 di tengah masyarakat.

"Selama empat hari ini, kami menerjunkan 14 personel yang melaksanakan kegiatan penyemprotan disinfektan di area Rusunawa Penjaringan. Jumat kemarin penyemprotan dilakukan di Tower C dan D kemudian hari ini dilanjutkan ke-4 blok yaitu Mawar, Cempaka, Kenanga dan Melati," ungkap Wakil Ketua PMI Jakarta Utara bidang bencana, Dwi Haryanto saat dikonfirmasi, Selasa (7/7/2020).

Dwi menjelaskan, kegiatan penyemprotan disinfektan di Rusunawa Penjaringan merupakan permintaan dari pihak rusun. "Permohonan dari pihak rusun kemudian petugas PMI Jakarta Utara langsung mensurvei lokasi dan mengeksekusi. Ini adalah kolaborasi dalam upaya pencegahan Covid-19 di wilayah Jakarta Utara," jelasnya. (Baca: Sasar Pegawai Kantor, Relawan Covid-19 dan EP For Jokowi Rapid Test di Sarinah)

Sementara itu, Kepala Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS) Penjaringan, Tati Budiarti mengatakan, semenjak merebaknya wabah Covid-19 warga rusun telah disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. "Protap dalam penanggulangan Covid-19 tetap dilaksanakan dan warga rusun juga menerapkan protokol dengan pola hidup bersih dan sehat (PHBS)," ujarnya.

Sebelumnya langkah pencegahan sudah dilakukan oleh pihak UPRS dalam menerapkan protokol kesehatan diantaranya pengecekan suhu tubuh dengan thermal gun, menutup beberapa akses keluar masuk warga rusun, menyediakan wastafel portable di pintu masuk tower dan blok.

Selain itu upaya pembatasan jumlah orang di dalam lift, tim keamanan bergiliran untuk menjaga dan memonitor agar warga tidak berkerumun, penyemprotan disinfektan yang rutin selama 2 minggu sekali dan sosialisasi penggunaan tempat ibadah dengan kapasitas orang 50%.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1744 seconds (0.1#10.140)