Kecanduan Video Porno, 5 Remaja di Bogor Gilir 2 Anak di Bawah Umur

Kamis, 03 November 2022 - 16:45 WIB
loading...
Kecanduan Video Porno, 5 Remaja di Bogor Gilir 2 Anak di Bawah Umur
Lima remaja di Bogor diduga melakukan pemerkosaan. Tiga pelaku sudah ditangkap polisi. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
BOGOR - Polisi menangkap tiga pelaku pemerkosaan terhadap dua anak yang masih di bawah umur di wilayah Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor. Para pelaku tersebut tega melakukan aksi bejatnya karena sering kecanduan menonton video porno .

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan, kasus ini berawal saat kedua korban yakni berusia 13 tahun dan 14 tahun berkenalan dengan para pelaku melalui media sosial pada September 2022. Setelah berkenalan, korban diajak oleh pelaku jalan-jalan.

"Kemudian (pelaku) mengajak mabuk, lalu terhadap korban secara bergantian disetubuhi oleh lima orang di salah satu rumah tersangka," kata Iman kepada wartawan di Polres Bogor, Kamis (3/11/2022).

Setelah itu, kedua korban diantar pulang ke rumah masing-masing. Hingga akhirnya, salah satu korban bercerita telah disetubuhi para pelaku dan melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian.



"Tersangka yang dapat kami amankan sementara tiga orang, yang dua tersangka lagi masih dalam pencarian. Kami sudah terbitkan DPO kepada tersangka yang belum tertangkap. Untuk satu orang tersangka masuk dalam kategori orang dewasa, kemudian empat tersangka lainnya masih dalam usia anak-anak," tutur Iman.

Kepada polisi, para pelaku mengaku menyetubuhi korban karena menonton video porno. Ditambah dengan dorongan dari minum minuman keras.

"Memang para tersangka ini karena sering nonton video porno, sehingga terinspirasi atau penasaran dengan adegan-adegan yang ada di video tersebut. Lalu mencoba kepada para korban," ungkapnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 81 Jo 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, sebagaimana dimaksud untuk perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahum 2002 Tentang Perlindungan Anak. Juga Pasal 4 Ayat 1d, Pasal 4 Ayat 2c dan Pasal 6c UU Nomor 12 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Pidana minimal lima tahun penjara maksimal 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp5 miliar," pungkasnya.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1754 seconds (0.1#10.140)