Kantor Imigrasi Jaktim Amankan 3 WNA Diduga Investor Bodong
loading...
A
A
A
JAKARTA - Tiga orang Warga Negara Asing (WNA) asal Srilanka diamankan petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur. Mereka diduga terlibat investasi bodong selama di Indonesia.
Ketiga WNA berinsial RR, SS, dan DR diamankan petugas di Apartemen Basura, Jatinegara, Jakarta Timur pada Selasa, (1/11/2022).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur, Berthi Mustika mengatakan, diamankannya ketiga WNA ini bermula saat petugas hendak melakukan pengawasan izin tinggal WNA dari Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) terhadap PT Srimathi Meta Classics di Ruko Malaka Country, Jalan Pondok Kopi Raya nomor 4, Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Namun, saat diinvestigasi di alamat tersebut tidak ada PT. Srimathi Meta Classics. Setelah dilakukan konfirmasi penghuni Ruko Malaka Country sekitarnya tidak mengetahui bahwa PT. Srimathi Metha Classics berada dan melakukan kegiatan di alamat tersebut.
Selanjutnya petugas melakukan investigasi lanjutan ke alamat tempat tinggal WNA di Apartemen Bassura City Tower Falmboyan Lantai 20 unit AD. Baca: Langgar Izin Tinggal, 6 WNA Bangladesh Dideportasi Imigrasi Jaksel
Setelah berkoordinasi dengan pengelola apartemen, petugas melakukan pengecekan ke unit tersebut. Bahwa benar didapati 3 WNA yang dijaminkan oleh PT. Srimathi Meta Classics.
"Petugas melakukan interview singkat dialamat tinggal bahwa, WNA atas nama RR dan SS diduga keduanya tidak mengetahui keberadaan dan kegiatan PT. Srimathi Meta Classics sesuai dengan alamat," kata Berthi saat konferensi pers perkara tersebut di kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur, Rabu (2/11/2022).
Berdasarkan hasil tersebut petugas meyakini, RR dan SS diduga melanggar Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian.
Adapun WNA berinisial DR memiliki izin tinggal penyatuan keluarga."Untuk WNA inisial RR dan SS kami masih melakukan proses penyelidikan dan penyidikan. Adapun DR, kami tidak melakukan proses penyelidikan dan penyidikan," ujarnya.
RR dan SS akan diproses tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan namanya masuk ke dalam daftar tangkal.
Ketiga WNA berinsial RR, SS, dan DR diamankan petugas di Apartemen Basura, Jatinegara, Jakarta Timur pada Selasa, (1/11/2022).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur, Berthi Mustika mengatakan, diamankannya ketiga WNA ini bermula saat petugas hendak melakukan pengawasan izin tinggal WNA dari Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) terhadap PT Srimathi Meta Classics di Ruko Malaka Country, Jalan Pondok Kopi Raya nomor 4, Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Namun, saat diinvestigasi di alamat tersebut tidak ada PT. Srimathi Meta Classics. Setelah dilakukan konfirmasi penghuni Ruko Malaka Country sekitarnya tidak mengetahui bahwa PT. Srimathi Metha Classics berada dan melakukan kegiatan di alamat tersebut.
Selanjutnya petugas melakukan investigasi lanjutan ke alamat tempat tinggal WNA di Apartemen Bassura City Tower Falmboyan Lantai 20 unit AD. Baca: Langgar Izin Tinggal, 6 WNA Bangladesh Dideportasi Imigrasi Jaksel
Setelah berkoordinasi dengan pengelola apartemen, petugas melakukan pengecekan ke unit tersebut. Bahwa benar didapati 3 WNA yang dijaminkan oleh PT. Srimathi Meta Classics.
"Petugas melakukan interview singkat dialamat tinggal bahwa, WNA atas nama RR dan SS diduga keduanya tidak mengetahui keberadaan dan kegiatan PT. Srimathi Meta Classics sesuai dengan alamat," kata Berthi saat konferensi pers perkara tersebut di kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur, Rabu (2/11/2022).
Berdasarkan hasil tersebut petugas meyakini, RR dan SS diduga melanggar Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian.
Adapun WNA berinisial DR memiliki izin tinggal penyatuan keluarga."Untuk WNA inisial RR dan SS kami masih melakukan proses penyelidikan dan penyidikan. Adapun DR, kami tidak melakukan proses penyelidikan dan penyidikan," ujarnya.
RR dan SS akan diproses tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan namanya masuk ke dalam daftar tangkal.
(hab)