KNPI Soroti Kasus Obat-obatan yang Mengandung Bahan Kimia Berbahaya

Rabu, 02 November 2022 - 19:52 WIB
loading...
KNPI Soroti Kasus Obat-obatan...
Ketua Bidang Kesehatan DPP KNPI Moh Fachrurrozy Basalamah. Foto: Ist
A A A
JAKARTA - DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) menyoroti kasus obat-obatan yang mengandung bahan kimia berbahaya bagi kesehatan. Akibat zat berbahaya tersebut marak anak-anak terkena gagal ginjal akut.

"BPOM harusnya jeli dan teliti dalam pemantauan produk obat-obatan dan makanan yang beredar di masyarakat, khususnya kasus gagal ginjal akut yang diduga penggunaan obat tidak sesuai standar kesehatan karena melebihi pemakaian bahan kimia berbahaya yang berlebihan,” ujar Ketua Bidang Kesehatan DPP KNPI Moh Fachrurrozy Basalamah.

Ozi menyebut kelalaian ini selain berdampak bagi kesehatan masyarakat juga berdampak sangat sistemik bagi lembaga sekaliber Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang memiliki kewenangan nasional untuk mengawasi peredaran produk-produk obatan dan makanan.
Baca juga: KNPI Depok Siap Susun Kepengurusan Baru

"Padahal, tugas utama BPOM berdasarkan Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan, kok bisa mengeluarkan izin edar tanpa mengawasi ketat sehingga peristiwa ini bisa terjadi?" katanya.

Dia juga menyayangkan sikap BPOM yang justru menyalahkan produsen obat dengan menjadikannya kambing hitam. "Malah produsen obat dijadikan sumber masalah, padahal BPOM yang memberi izin. Ini perlu dipertanyakan, jangan-jangan BPOM tidak serius dalam mengawasi obat sampai harus menelan korban jiwa akibat gagal ginjal akut," ucapnya.

Dia menduga ada penyalahgunaan wewenang BPOM. "Kasihan anak-anak jadi korban akibat masalah ini. Kami menduga ada penyalahgunaan wewenang dan pembiaran BPOM dalam mengeluarkan izin edar," ujar Ozi.
Baca juga: Kemenperin Dorong Obat Tradisional Dikembangkan Jadi Obat Modern

KNPI akan mengawal masalah ini dan meminta BPOM bertanggung jawab. "Apalagi terkait anak-anak Indonesia sebagai generasi emas bangsa ini, harus kita perhatikan," katanya.

Ozi yang juga alumnus Fakultas Kedokteran Universitas Sam Ratulangi ini menambahkan KNPI akan membuat laporan atas kelalaian ini kepada Ombudsman karena sudah maladministrasi dan juga bisa dilaporkan ke Bareskrim Polri jika tim mendapat bukti unsur pidana atas kasus ini.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2248 seconds (0.1#10.140)