Sebelum Bantai Istri dan Anaknya hingga Tewas, Pelaku Sempat Pesta Sabu

Rabu, 02 November 2022 - 14:33 WIB
loading...
Sebelum Bantai Istri dan Anaknya hingga Tewas, Pelaku Sempat Pesta Sabu
Polisi mengamankan ayah pembunuh anak kandung di Cluster Jatijajar, Tapos Depok ternyata doyan mengkomsumsi sabu. Foto/SINDOnews/R Ratna Purnama
A A A
DEPOK - Polisi mengamankan ayah pembunuh anak kandung di Cluster Jatijajar, Tapos, Kota Depok. Pengakuan pelaku sebelum membacok istrinya hingga kritis dan anaknya Keke (11) hingga tewas, pelaku Rizki alias Kiki sempat pesta sabu dirumah temannya.

Kiki mengaku sempat mengonsumsi narkoba sebelum membunuh anaknya. Selain itu Kiki juga melukai istrinya hingga luka parah.

“Saya minta maaf dan ini sebagai pembelajaran. Makenya (sabu) di rumah teman. Terus saya pulang subuh,” kata pelaku Kiki.

Kiki sempat ribut dengan istrinya sebelum kejadian. Lalu dia pergi ke rumah temannya. Di sana dia mengonsumsi sabu. Apalagi, berdasarkan keterangan tetangga, antara istri dan anaknya sering terjadi cekcok setiap harinya.

Kapolres Metro Depok Kombes Pol Imran Edwin Siregar mengatakan, ribut rumah tangga pelaku dan istrinya karena kebiasaan pulang pagi Kiki. Namun kebiasaan itu masih terus dilakukan pelaku.

”Jadi banyak (pemicunya), sering cekcok. Pada saat itu ditanyakan oleh sang istri kenapa pulang pagi terus, kemudian istrinya ini minta cerai,” kata Imran, Rabu (2/11/2022).

Saat ribut itu pelaku memutuskan keluar rumah dan menuju masjid. Setelah itu pelaku kembali ke rumah dan melihat istrinya sudah mengemas barang-barang. Istri pelaku hendak pergi ke rumah saudaranya tapi dilarang pelaku.

“Tiba-tiba pulang dari masjid kalau dilihatnya sudah beres-beres termasuk korban (anak pelaku) ini, udah menggunakan pakaian seragam sekolah. Istrinya juga sudah rapi-rapi mau berangkat. Sehingga terjadi perang mulut yang hebat,” ujarnya.

Pelaku langsung mengambil golok dan membacok istri serta anak kandungnya. Istri korban mengalami luka kritis dan menjalani perawatan di rumah sakit sedangkan anaknya tewas. Pelaku terancam Pasal 338 Junto 340 tentang pembunuhan berencana.
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1715 seconds (0.1#10.140)