Pembunuh Anak Kandung di Depok Doyan Nyabu, Ini Tampangnya

Rabu, 02 November 2022 - 13:55 WIB
loading...
Pembunuh Anak Kandung di Depok Doyan Nyabu, Ini Tampangnya
Polisi mengamankan ayah pembunuh anak kandung di Cluster Jatijajar, Tapos Depok ternyata doyan mengkomsumsi sabu. Foto/SINDOnews/R Ratna Purnama
A A A
DEPOK - Ayah pembunuh anak kandung di Cluster Jatijajar, Tapos Depok sudah diamankan Polres Metro Depok. Pelaku adalah Rizki alias Kiki. Pelaku tega membacok leher anaknya yang bernama Keke (11) yang masih duduk dibangku SD.

Kiki mengaku sempat mengonsumsi narkoba sebelum membunuh anaknya. Selain itu Kiki juga melukai istrinya hingga luka parah. Dia mengaku memakai narkoba pada malam sebelum melakukan perbuatan tersebut.

“Saya minta maaf dan ini sebagai pembelajaran. Makenya (sabu) di rumah teman. Terus saya pulang subuh,” kata pelaku Kiki, Rabu (2/11/2022).

Kiki sempat ribut dengan istrinya sebelum kejadian. Lalu dia pergi ke rumah temannya. Di sana dia mengonsumsi sabu.

“Jadi sebelum pulang ke rumah yang bersangkutan ada kumpul-kumpul dengan teman-temannya, dia sempat menggunakan sabu,” kata Kapolres Metro Depok Kombes Pol Imran Edwin Siregar.

Ribut rumah tangga pelaku dan istrinya karena kebiasaan pulang pagi Kiki. Namun kebiasaan itu masih terus dilakukan pelaku.” Jadi banyak (pemicunya), sering cekcok.



Pada saat itu ditanyakan oleh sang istri kenapa pulang pagi terus, kemudian istrinya ini minta cerai,” ungkapnya.

Saat ribut itu pelaku memutuskan keluar rumah dan menuju masjid. Setelah itu pelaku kembali ke rumah dan melihat istrinya sudah mengemas barang-barang. Istri pelaku hendak pergi ke rumah saudaranya tapi dilarang pelaku.

“Tiba-tiba pulang dari masjid kalau dilihatnya sudah beres-beres termasuk korban (anak pelaku) ini, udah menggunakan pakaian seragam sekolah. Istrinya juga sudah rapi-rapi mau berangkat. Sehingga terjadi perang mulut yang hebat,” ujarnya.

Tiba-tiba pelaku langsung mengambil golok dan membacok istri serta anak kandungnya. Istri korban mengalami luka kritis dan menjalani perawatan di rumah sakit sedangkan anaknya tewas. Pelaku terancam Pasal 338 Junto 340 tentang pembunuhan berencana.
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1776 seconds (0.1#10.140)