Ancam Tembak Warga Cikarang, Maling Motor Didor Polisi

Selasa, 07 Juli 2020 - 13:41 WIB
loading...
Ancam Tembak Warga Cikarang,...
Dua pencuri motor bersenjata api ditangkap warga saat berkasi di depan Warnet MPV Games, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Duo pencuri kendaraan bermotor (Curanmor) bersenjata api ditangkap warga saat berkasi di depan Warnet MPV Games, Kampung Cabang RT 01/09, Desa Karang Asih, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi . Kedua pelaku Ismail (30), dan Dedi Effendi (25) diciduk setalah sebelumnya mengancam menembak warga.

Dua pelaku itu terpergok warga saat menjalankan aksinya mencuri sepeda motor Honda Beat nomor polisi B 4660 FUL warna hitam milik Muhammmad Dzaky (15). Ismail yang sedang mengeksekusi motor korban dengan kunci letter T terpergok oleh saksi Febri Nurenda.

"Saksi saat itu hendak makan siang di warteg seberang lokasi kejadian. Saksi melihat gerak mencurigakan di depan warnet hingga akhirnya saksi langsung memiting pelaku Ismail," ungkap Kapolrestro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan, Selasa (7/7/2020). (Baca: BMKG Ungkap Penyebab Gempa M5,4 di Rangkas Bitung)

Saat dipiting oleh saksi Febri, lanjut Hendra, pelaku Ismail berontak dan mengancam akan menembak saksi dengan senjata api pelaku. Tak ingin ambil risiko, Febri coba melepas dan menjauh dari pelaku Ismail."Ada ancaman dari pelaku, ‘Gua Tembak Lo’ pelaku Ismail kemudian coba berlari menghampiri rekannya Dedi dan melarikan diri dengan sepeda motor. Tetapi, laju kendaraannya oleng hingga terjatuh tak jauh dari lokasi kejadian. Pelaku mencoba lari kembali dan seorang warga menabrak kedua pelaku hingga terjatuh," katanya.

Warga kemudian melaporkan peristiwa penangkapan ini kepada Polsek Cikarang Utara. Tak lama berselang, petugas datang dan mengamankan dua pelaku sambil menginterograsi. Penyidik coba menggali informasi dari dua pelaku untuk menunjukkan persembunyiannya. Namun, justru pelaku Ismail ngotot kembali berlari hingga petugas melepaskan tembakan peringatan.

"Tembakan peringatan dihiraukan, akhirnya petugas kami mengambil tindakan tegas terukur terhadap pelaku dengan melumpuhkan kakinya," ujarnya. Hendra menuturkan, pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama. Dalam operasinya, pelaku kerap dibekali dengan senjata api rakitan berisi amunisi aktif dan tak segan melukai orang yang menghalangi aksinya.

"Motifnya adalah ingin memiliki barang milik korban untuk dijual dan hasil penjualan dibagi-bagi untuk keperluan hidup sehari-hari karena tidak mempunyai pekerjaan tetap," tuturnya. Dari peristiwa imi, penyidik menyita sejumlah barang bukti di antaranya dua unit sepeda motor, 1 kunci letter T beserta 16 anak kuncinya, 1 kunci lock magnet, 1 pucuk senjata api rakitan dan 4 peluru aktif serta 2 bilah pisau. Sementara itu, polisi masih mengejar kawanan pelaku yaitu, Asep, Dani dan Dawer.

"Tiga pelaku DPO, mempunyai peran masing-masing. Asep adalah pemilik senjata api rakitan, Dani pemilik kunci letter T dan Dawer adalah joki motor. Semua pelaku adalah berasal dari kelompok Lampung," pungkasnya. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, dua pelaku dijerat dengan Pasal 1 dan 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat No 12/1951 dan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1212 seconds (0.1#10.140)