Berkas Perkara Pembunuhan Serda Saputra Diserahkan ke Kaotmil II Jakarta

Selasa, 07 Juli 2020 - 12:06 WIB
loading...
Berkas Perkara Pembunuhan...
Danpuspom TNI Mayjen TNI Eddy Rate Muis menyerahkan berkas perkara pembunuhan Serda Saputra kepada Kepala Oditur Militer (Kaotmil) II Jakarta, Selasa (7/7/2020). Foto/SINDOnews/Okto Rizki Alpino
A A A
JAKARTA - Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen TNI Eddy Rate Muis menyerahkan berkas perkara pembunuhan Serda Saputra kepada Kepala Oditur Militer (Kaotmil) II Jakarta, Selasa (7/7/2020). Berkas perkara ini merupakan tindak lanjut atas pembunuhan yang dilakukan oknum TNI Letda RW di salah satu hotel di Tambora pada Minggu 22 Juni 2020.

Eddy Rate Muis mengatakan, proses penyidikan atas kasus pembunuhan terhadap Serda Satu Saputra yang dilakukan oknum TNI AL Letda RW sudah selesai dan akan dilanjut kepada tahap penuntutan dan persidangan. (Baca: Puspom Tetapkan 3 Anggota TNI Sebagai Tersangka Pembunuhan Serda Saputra)

"Jadi pada hari ini, kita penyidik Puspom TNI, Puspom AL dan Puspomad hari ini secara resmi menyerahkan berkas perkara berikut barang bukti kepada oditur militer untuk dilaksanakan proses lanjutannya," kata Eddy Rate Muis dalam jumpa pers di Oditurat Militer Tinggi II, Jalan Dr. Sumarno, Penggilingan, Jakarta Timur, Selasa (7/7/2020).

Adapun, tersangka pembunuhan, Letda RW saat ini telah mendekam ditahan Pospomal. "Iya tersangkanya ditahan, jadi tersangka oknum TNI AL Letda RW Marinir itu ditahan di Puspomal. Di situ kita punya ruang tahanan yang memenuhi syarat," ujarnya.

Eddy menambahkan, untuk dua tersangka lainnya dari oknum TNI AD atas nama Sersan Dua H dan Kopral Dua S juga ikut ditahan dengan sangkaan perusakan hotel."Sersan Dua H dan Kopral Dua S itu juga ditahan oleh penyidik kita Pomad dalam hal ini adalah Pomdam Jaya. Jadi semua ditahan dan siap untuk mengikuti jalannya proses lanjutan yaitu persidangan," ucapnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1049 seconds (0.1#10.140)