Sejarah Museum Sumpah Pemuda yang Dulunya Rumah Tinggal Sie Kong Lian

Senin, 31 Oktober 2022 - 05:00 WIB
loading...
Sejarah Museum Sumpah...
Penampakan Museum Sumpah Pemuda Tahun 1928 di Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Kongres Pemuda Kedua yang dilakukan pada 27-28 Oktober 1928 digelar di 3 tempat, yakni gedung Katholieke Jongenlingen Bond, gedung Oost-Java Bioscoop, dan gedung Indonesisch Huis Kramat.

Gedung terakhir inilah yang sangat membekas lantaran menjadi lokasi lahirnya naskah Sumpah Pemuda. Kini, gedung Indonesisch Huis Kramat dikenal luas sebagai Museum Sumpah Pemuda.

Gedung bersejarah tersebut tadinya merupakan rumah tinggal milik Sie Kong Lian, yang sudah ada sejak awal abad ke-20. Pada tahun 1908, gedung tersebut disewa oleh para pelajar kedokteran Stovia dan Rechtsschool (sekolah hukum), sebagai tempat tinggal.

Setelahnya, bangunan yang terletak di jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat ini dikenal dengan nama Commensalen Huis.

Melansir laman Museum Sumpah Pemuda, tokoh-tokoh muda yang pernah menetap di gedung ini adalah Muhammad Yamin, Soerjadi, Amir Sjarifoedin, Roesmali, Mohammad Tamzil, Mokoginta, dan masih banyak lagi.

Untuk tinggal di rumah tersebut, mahasiswa harus mengeluarkan kocek sebesar 12,5 gulden per orang per bulan. Setelah peristiwa Kongres Pemuda II, banyak penghuninya yang meninggalkan gedung tersebut karena masa studinya telah habis.

Pada tahun 1934, gedung itu ditempati Pang Tjem Jam dan digunakan sebagai rumah tinggal sampai tahun 1937. Long Jing Tjoe merupakan orang selanjutnya yang menyewa gedung untuk dijadikan toko bunga sampai tahun 1948.

Kemudian, gedung bersejarah itu terus berganti fungsi, seperti menjadi hotel Hersia, kantor Inspektorat Bea dan Cukai, dan museum pada tahun 1973.

Sebenarnya, gagasan mengenai pendirian Museum Sumpah Pemuda dicetuskan sendiri oleh para pelaku Kongres Pemuda Kedua. Menurut para tokoh tersebut, nilai persatuan yang tumbuh kuat pada 1928 wajib diwariskan kepada generasi muda.

Soenario mengirimkan surat pada 15 Oktober 1968 kepada Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin guna meminta perhatian dan pembinaan terhadap gedung tersebut.

Ali Sadikin, melalui surat keputusannya tahun 1972, menetapkan gedung Kramat 106 sebagai benda cagar budaya. Gedung tersebut mengalami pemugaran pada 3 April 1973 dan selesai 20 Mei 1973.

Sementara itu, peresmian museum ini dilakukan pada 20 Mei 1973 oleh Ali Sadikin. Setahun setelahnya, Presiden Soeharto turut meresmikan museum ini.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1815 seconds (0.1#10.140)