Polisi Jerat Pembunuh Jersy Sutanto dengan Pembunuhan Berencana

Jum'at, 28 Oktober 2022 - 15:48 WIB
loading...
Polisi Jerat Pembunuh Jersy Sutanto dengan Pembunuhan Berencana
Polisi menangkap 2 pria berinisial H (34) dan IK (37), pelaku pembunuhan Jersy Sutanto lalu mayatnya dibuang di saluran air Gunung Sahari, Jakarta Pusat. Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menetapkan H (34) pacar sekaligus pembunuhan Jersy Sutanto sebagai tersangka. Dia dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, sebelumnya tersangka H mengelak telah membunuh pacarnya. Namun, setelah diteliti lebih dalam ternyata tersangka merencanakan pembunuhan berencana.

Dengan alat bukti yang ditemukan penyidikan polisi menjerat H dengan dugaan tindak pidana pembunuhan berencana.

”Dijerat dalam Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 359 KUHP dan aPasal 181 KUHP dan Pasal 221 KUHP,” kata Hengki, Jumat (28/10/2022).

Kanit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Widy mengatakan ada sejumlah bukti penyidik menetapkan H dalam pasal pembunuhan berencana. Salah satunya perihal respons pelaku usai mengetahui Jersy Sutanto meninggal dunia.

”Unsur pembunuhan berencananya adalah pada saat korban itu diketahui meninggal oleh tersangka, kalau memang korban keracunan harusnya dia dibawa ke rumah sakit. Tapi ini malah dibiarkan,” katanya.

Selain itu sikap H yang telah memiliki niat hingga menyusun rencana membuang jasad Jersy Sutanto usai korban meninggal menjadi bukti lain bagi penyidik menerapkan pasal pembunuhan berencana. ”Ada niatan membuang jenazah korban,” teranganya.

Dalam kasus ini selain H, polisi juga menetapkan sekuriti apartemen inisial IK sebagai tersangka atas peran membantu membuang jenazah Jersy Sutanto.

Pembunuhan kepada Jersy Sutanto terjadi di kamar apartemen daerah Pademangan, Jakarta Utara, pada Kamis (13/10/2022). Namun, pelaku H selaku eksekutor sempat mengelak membunuh korban.

Kepada penyidik, H berdalih hanya menghentikan cair yang keluar dari mulut tersangka menggunakan tisu. ”Mulut korban mengeluarkan cairan sehingga tersangka berinisiatif untuk menghentikan dengan menyumpalkan tisu ke dalam mulut korban,” tuturnya.



Setelah Jersy Sutanto tewas, H lalu menelepon IK selaku sekuriti apartemen untuk datang dan membantu mengantar Jersy yang disebutnya sedang sakit.

”Tersangka IK dihubungi okeh H untuk datang ke unit apartemen dan meminta tolong mengantarkan istrinya Jersy Sutanto yang sedang sakit ke rumah sakit,” kata Hengki.
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2082 seconds (0.1#10.140)