Tinjau Layanan Prima, Kapolri Sidak Satpas SIM Polda Metro Jaya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Satpas SIM Polda Metro Jaya di Daan Mogot, Jakarta Barat, Rabu (26/10/2022). Sidak ini untuk melihat kesiapan petugas dalam melayani masyarakat.
Dalam tayangan video yang disiarkan langsung Instagram @ListyoSigitPrabowo, terlihat Kapolri beserta jajaran melakukan pemantauan langsung ke pelayanan-pelayanan terhadap masyarakat.
Kapolri terlihat menyapa langsung warga yang sedang mengurus proses pembuatan SIM dan melihat personel kepolisian dalam memberikan pelayanan kepada warga.
Dalam sidaknya, Kapolri terlihat berdiskusi kepada jajaran Korlantas Polri. Ia meminta kepada seluruh anggota untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikanseluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk tidak menggelar operasi penindakan tilang pengendara secara manual.
Hal itu berkaitan dengan menindaklanjuti adanya arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada jajaran Polri pada 14 Oktober 2022 lalu.
Instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Dalam telegram tersebut, jajaran polisi sabuk putih diminta untuk mengedepankan atau memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau ETLE baik statis maupun Mobile.
Personel Korlantas Polri juga diminta untuk memberikan pelayanan prima serta menerapkan 3S (senyum, sapa, dan salam) saat memberikan pelayanan mulai dari sentra loket Samsat, Satpas, penanganan kecelakaan lalu lintas, dan pelanggaran lalu lintas.
Dalam tayangan video yang disiarkan langsung Instagram @ListyoSigitPrabowo, terlihat Kapolri beserta jajaran melakukan pemantauan langsung ke pelayanan-pelayanan terhadap masyarakat.
Kapolri terlihat menyapa langsung warga yang sedang mengurus proses pembuatan SIM dan melihat personel kepolisian dalam memberikan pelayanan kepada warga.
Dalam sidaknya, Kapolri terlihat berdiskusi kepada jajaran Korlantas Polri. Ia meminta kepada seluruh anggota untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikanseluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk tidak menggelar operasi penindakan tilang pengendara secara manual.
Hal itu berkaitan dengan menindaklanjuti adanya arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada jajaran Polri pada 14 Oktober 2022 lalu.
Baca Juga
Instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Dalam telegram tersebut, jajaran polisi sabuk putih diminta untuk mengedepankan atau memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau ETLE baik statis maupun Mobile.
Personel Korlantas Polri juga diminta untuk memberikan pelayanan prima serta menerapkan 3S (senyum, sapa, dan salam) saat memberikan pelayanan mulai dari sentra loket Samsat, Satpas, penanganan kecelakaan lalu lintas, dan pelanggaran lalu lintas.
(ams)