Langgar Netralitas, Sekwan DPRD Kabupaten Bekasi Disanksi Moral

Selasa, 18 Oktober 2022 - 12:08 WIB
loading...
Langgar Netralitas, Sekwan DPRD Kabupaten Bekasi Disanksi Moral
Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan. Foto/Dok SINDOnews
A A A
BEKASI - Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten Bekasi Juhandi dikenakan sanksi moral akibat pelanggaran terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah mendatangi rapat pleno sebuah partai politik pada Senin 27 September 2022 lalu.

Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan sanksi moral tersebut dijatuhkan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan pemerintah daerah melalui Inspektorat Kabupaten Bekasi bersama Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

”Itu sudah menjadi rekomendasi KASN yang harus kami lakukan, bentuk hukumannya hukuman moral,” kata Dani, Selasa (18/10/2022).

Dani menjelaskan sanksi moral yang dijatuhkan kepada yang bersangkutan adalah diwajibkan menyampaikan permohonan maaf serta klarifikasi mengenai pelanggaran yang dilakukan berdasarkan bukti rekaman video saat menghadiri kegiatan partai politik.

Selanjutnya video itu nanti akan dikirimkan kepada KASN sebagai laporan bahwa yang bersangkutan telah melaksanakan konsekuensi atas pelanggaran tersebut.

Dani berharap kejadian tersebut bisa dijadikan pelajaran bagi ASN lain agar tidak mengulangi kesalahan serupa. Terlebih lagi, menjaga netralitas ASN merupakan satu dari sekian banyak tugas yang harus dibenahi di masa kepemimpinannya.

”Memang sejak awal saya bertugas, salah satu yang harus saya benahi adalah menjaga netralitas ASN. Dengan adanya kasus pelanggaran etika terkait dengan netralitas saya harap dijadikan momentum kita untuk mengingatkan kembali,” tegasnya.

Pengumuman pemberian sanksi moral tersebut bertepatan dengan momentum pembacaan ikrar pakta integritas yang ditandai penandatanganan kesepakatan netralitas ASN pada apel Korpri di lingkup Pemerintah Kabupaten Bekasi hari ini.

”Melalui momentum ini saya berharap 11.259 ASN di Kabupaten Bekasi dapat menjaga netralitas saat penyelenggara melaksanakan tahapan pemilihan umum 2024,” kata Dani.



Seorang ASN berpangkat Pejabat Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi diduga berpartisipasi dalam sebuah deklarasi pemenangan partai. Video keterlibatan ASN itu beredar di aplikasi pesan singkat.

Dalam video itu terlihat Sekwan DPRD Kabupaten Bekasi Juhandi mengikuti yel-yel pemenangan seorang calon yang akan ikut meramaikan bursa calon presiden pada Pilpres 2024.
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2128 seconds (0.1#10.140)