Hari Ketiga Penerapan Aturan Paspor Baru, Ratusan Pemohon Serbu Imigrasi Jaksel
loading...
A
A
A
JAKARTA - Hari ketiga penerapan paspor 10 tahun membuat Kantor Imigrasi Kelas Satu Non TPI Jakarta Selatan mulai dipenuhi masyarakat. 520 pemohon tercatat ikut melakukan perekaman.
Pantauan di lokasi, mereka terdiri dari beberapa pemohon baik secara online maupun offline. Mereka telah berdatangan sejak pagi.
“Yah bisa dibilang beruntung saja, kalau lama kan 5 tahun. Nah yang sekarang 10 tahun,” kata Rina (32), salah seorang pemohon di lokasi, Sabtu (15/10/2022).
Rina melihat adanya dengan jangka waktu 10 tahun membuat dirinya tidak perlu bolak-balik ke kantor. Ia pun berharap sistem semua berlaku bagi surat administrasi lainnya seperti SIM maupun STNK.
“KTP saja sudah seumur hidup. Yah Imigrasi sudah bagus ini, semoga instansi lain membuat aturan serupa,” harapnya.
Seperti diketahui masa berlaku paspor menjadi 10 tahun bagi permohonan yang diajukan per 12 Oktober 2022 berdasarkan Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2022.
Adanya lonjakan ini ditandai dengan meningkatnya permohonan paspor yang diterima.
Perubahan ini juga tanpa adanya perubahan tarif PNBP paspor, yakni tetap Rp350.000 untuk paspor biasa dan Rp650.000 untuk paspor elektronik serta paspor elektronik polikarbonat membuat masyarakat semakin antusias untuk mengajukan permohonan paspor dengan masa berlaku terbaru.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Felucia Sengky Ratna mengakui, bila hari ini masyarakat begitu antusias.
“Masyarakat sangat excited dengan perubahan masa berlaku paspor ini sehingga kami berharap adanya layanan akhir pekan kali ini dengan kuota yang lebih banyak daripada kuota pada layanan akhir pekan sebelumnya dapat menjadi solusi atas tingginya animo masyarakat terhadap permohonan paspor saat ini,” tutur Sengky.
Pantauan di lokasi, mereka terdiri dari beberapa pemohon baik secara online maupun offline. Mereka telah berdatangan sejak pagi.
“Yah bisa dibilang beruntung saja, kalau lama kan 5 tahun. Nah yang sekarang 10 tahun,” kata Rina (32), salah seorang pemohon di lokasi, Sabtu (15/10/2022).
Rina melihat adanya dengan jangka waktu 10 tahun membuat dirinya tidak perlu bolak-balik ke kantor. Ia pun berharap sistem semua berlaku bagi surat administrasi lainnya seperti SIM maupun STNK.
“KTP saja sudah seumur hidup. Yah Imigrasi sudah bagus ini, semoga instansi lain membuat aturan serupa,” harapnya.
Seperti diketahui masa berlaku paspor menjadi 10 tahun bagi permohonan yang diajukan per 12 Oktober 2022 berdasarkan Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2022.
Adanya lonjakan ini ditandai dengan meningkatnya permohonan paspor yang diterima.
Perubahan ini juga tanpa adanya perubahan tarif PNBP paspor, yakni tetap Rp350.000 untuk paspor biasa dan Rp650.000 untuk paspor elektronik serta paspor elektronik polikarbonat membuat masyarakat semakin antusias untuk mengajukan permohonan paspor dengan masa berlaku terbaru.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Felucia Sengky Ratna mengakui, bila hari ini masyarakat begitu antusias.
“Masyarakat sangat excited dengan perubahan masa berlaku paspor ini sehingga kami berharap adanya layanan akhir pekan kali ini dengan kuota yang lebih banyak daripada kuota pada layanan akhir pekan sebelumnya dapat menjadi solusi atas tingginya animo masyarakat terhadap permohonan paspor saat ini,” tutur Sengky.
(mhd)