Buntut Tahanan Kabur, 5 Personel Polsek Jatiasih Terancam Sanksi

Sabtu, 15 Oktober 2022 - 21:08 WIB
loading...
Buntut Tahanan Kabur, 5 Personel Polsek Jatiasih Terancam Sanksi
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki. Foto: Dok/MPI
A A A
BEKASI - Sebanyak lima anggota Polsek Jatiasih terancam diberikan sanksi terkait kaburnya tujuh tahanan pada Jumat 14 Oktober 2022. Dari lima anggota Polsek Jatiasih, seorang perwira juga dikenakan sanksi buntut kasus kaburnya tahanan itu.

“Iya (sanksi), ada kurang lebih lima orang termasuk perwiranya,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki, Sabtu (15/10/2022).

Dia menegaskan, kasus kaburnya tahanan itu merupakan tanggung jawab personel. Bahkan, keamanan dan keselamatan tahanan juga tanggung jawab personel yang berjaga.

“Kami secara tegas akan kami tindak tegas terutama yang piket yang bertanggung jawab terhadap keamanan dan keselamatan tahanan yang ada di Polsek Jatiasih,” sambungnya.

Hengki tak merinci kelalaian apa yang dimaksud. Dia hanya menggarisbawahi kelalaian bawahannya yang telah membuat tujuh tahanan itu kabur.



"Kelalaiannya adalah adanya tersangka yang kabur tadi ya, tentu ada tanggung jawab," katanya.

Diketahui, Polres Metro Bekasi Kota telah berhasil menangkap lima dari tujuh tahanan yang kabur itu. Hal tersebut, dikonfirmasi langsung oleh Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki.

Hengki mengatakan, tahanan tersebut tengah dalam perjalanan seusai berhasil diringkus oleh jajaran Polsek Metro Bekasi Kota.

"Iya benar, sedang dalam pengejaran," ujar Hengki saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (15/10/2022).
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.7167 seconds (0.1#10.140)