Profil AKP Nurma Dewi, Polwan Cantik yang Menjelaskan Kasus KDRT Rizky Billar Terhadap Lesti
loading...
A
A
A
JAKARTA - AKP Nurma Dewi, polwan cantik yang berdinas di Polres Metro Jakarta Selatan ini cukup menarik perhatian. Apalagi dia menjelaskan tentang kasus laporan dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami pedangdut muda Lesti Kejora.
Dikutip dari pemberitaan MPI, polwan yang bertugas di Polres Metro Jaksel ini sudah mengonfirmasi datangnya laporan tersebut. Untuk selanjutnya, dia juga sempat menyarankan kepada Lesti Kejora untuk melakukan visum guna dijadikan barang bukti.
Baca juga : Alami KDRT, Lesti Kejora Laporkan Rizky Billar ke Polisi
Selain itu, Nurma juga membeberkan pasal yang bisa menjerat Rizky Billar apabila benar terbukti bersalah. Singkatnya, dia dapat menerima hukuman maksimal 15 tahun penjara jika terbukti melakukan KDRT.
"Pasal KDRT UU No. 23 Tahun 2004. Paling berat ancaman hukuman 15 tahun apabila mengalami luka berat atau menyebabkan meninggal," ucapnya dalam salah satu wawancara.
Sebelumnya, sosok AKP Nurma Dewi mungkin belum banyak yang mengenalnya. Bukan sembarang orang, polwan yang berdinas di Polres Metro Jakarta Selatan ini memiliki jabatan yang cukup penting.
Nurma Dewi diketahui sebagai Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan. Melihat dari pangkatnya, dia memiliki pangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) yang berada di deretan Perwira Pertama (Pama) Polri.
Baca juga : Laporan Dugaan KDRT Lesti Kejora pada Rizky Billar Sudah Naik Penyidikan
Adapun untuk simbol dari kepangkatan AKP ini adalah tiga balok dengan warna emas.
Selain kasus KDRT yang menimpa Lesti Kejora dan Rizky Billar, AKP Nurma Dewi juga menjelaskan tentang kasus Baim Wong terkait konten prank yang dilakukan di Polsek Kebayoran Lama.
Dia menyebut bahwa kasus tersebut tengah didalami oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. Selain itu, Nurma juga mengeklaim semua barang bukti juga sudah diterima dan akan diperiksa mendalam oleh tim penyidik.
Dikutip dari pemberitaan MPI, polwan yang bertugas di Polres Metro Jaksel ini sudah mengonfirmasi datangnya laporan tersebut. Untuk selanjutnya, dia juga sempat menyarankan kepada Lesti Kejora untuk melakukan visum guna dijadikan barang bukti.
Baca juga : Alami KDRT, Lesti Kejora Laporkan Rizky Billar ke Polisi
Selain itu, Nurma juga membeberkan pasal yang bisa menjerat Rizky Billar apabila benar terbukti bersalah. Singkatnya, dia dapat menerima hukuman maksimal 15 tahun penjara jika terbukti melakukan KDRT.
"Pasal KDRT UU No. 23 Tahun 2004. Paling berat ancaman hukuman 15 tahun apabila mengalami luka berat atau menyebabkan meninggal," ucapnya dalam salah satu wawancara.
Sebelumnya, sosok AKP Nurma Dewi mungkin belum banyak yang mengenalnya. Bukan sembarang orang, polwan yang berdinas di Polres Metro Jakarta Selatan ini memiliki jabatan yang cukup penting.
Nurma Dewi diketahui sebagai Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan. Melihat dari pangkatnya, dia memiliki pangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) yang berada di deretan Perwira Pertama (Pama) Polri.
Baca juga : Laporan Dugaan KDRT Lesti Kejora pada Rizky Billar Sudah Naik Penyidikan
Adapun untuk simbol dari kepangkatan AKP ini adalah tiga balok dengan warna emas.
Selain kasus KDRT yang menimpa Lesti Kejora dan Rizky Billar, AKP Nurma Dewi juga menjelaskan tentang kasus Baim Wong terkait konten prank yang dilakukan di Polsek Kebayoran Lama.
Dia menyebut bahwa kasus tersebut tengah didalami oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. Selain itu, Nurma juga mengeklaim semua barang bukti juga sudah diterima dan akan diperiksa mendalam oleh tim penyidik.
(bim)