Bertambah 215, Kasus Covid-19 di Jakarta Menjadi 12.039

Sabtu, 04 Juli 2020 - 18:59 WIB
loading...
Bertambah 215, Kasus Covid-19 di Jakarta Menjadi 12.039
Foto/Ilustrasi/SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid -19 Provinsi DKI Jakarta menyampaikan perkembangan virus Corona terkini per 4 Juli 2020. Terdapat penambahan jumlah kasus positif sebanyak 215 kasus.

"Sehingga, jumlah kumulatif kasus positif di wilayah DKI Jakarta sebanyak 12.039 kasus. Dari jumlah tersebut, 7.377 orang dinyatakan telah sembuh, sedangkan 650 orang meninggal dunia," kata Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Ani Ruspitawati di Jakarta, Sabtu (4/7/2020).

Sampai dengan hari ini, kata dia, 646 pasien masih menjalani perawatan di rumah sakit dan 3.366 orang melakukan self isolation di rumah. Sedangkan, untuk Orang Dalam Pemantauan (ODP) berjumlah 27.507 orang dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 18.097 orang.

Dia menjelaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga telah meningkatkan kapasitas pemeriksaan metode RT-PCR, dengan membangun Laboratorium Satelit Covid-19, berlokasi di sebagian lahan RSUD Pasar Minggu dan RSKD Duren Sawit sejak 9 April 2020 dan membangun jejaring dengan 45 laboratorium pemeriksa Covid-19.

Secara kumulatif, pemeriksaan PCR sampai dengan 3 Juli 2020 sebanyak 330.926 sampel. Pada 3 Juli 2020, dilakukan tes PCR pada 4.839 orang, 4.199 di antaranya dilakukan untuk menegakkan diagnosis pada kasus baru, dengan hasil 215 positif dan 3.984 negatif.

Total sebanyak 246.372 orang telah menjalani rapid test, dengan persentase positif Covid-19 sebesar 3,5 persen, dengan rincian 8.569 orang dinyatakan reaktif Covid-19 dan 237.735 orang dinyatakan non-reaktif.

"Untuk kasus positif ditindaklanjuti dengan pemeriksaan swab secara PCR dan apabila hasilnya positif dilakukan rujukan ke Wisma Atlet atau RS atau dilakukan isolasi secara mandiri di rumah," tuturnya.

Jajaran Pemprov DKI Jakarta juga tetap melakukan pengawasan ketaatan di berbagai tatanan, seperti mall, objek wisata, pasar, check point SIKM, bersama dengan tim terpadu SKPD. Selain melakukan imbauan, tim juga akan melakukan penindakan berupa denda.

Penindakan dengan penutupan turut dilakukan pada lokasi yang seharusnya belum boleh membuka aktivitas, di antaranya termasuk kategori rumah minum/bar serta griya pijat.

"Selama masa PSBB transisi ini, kami imbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu memperhatikan protokol kesehatan, yaitu menggunakan masker, selalu mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer, menjaga jarak antarorang minimal 1,5 - 2 meter, dan batasi aktivitasi ke luar rumah jika tidak terlalu penting," imbaunya.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1854 seconds (0.1#10.140)