4 Begal yang Bacok Pedagang Mi Ayam Ditangkap, Ternyata Kerap Beraksi di Wilayah Bekasi

Rabu, 05 Oktober 2022 - 14:38 WIB
loading...
4 Begal yang Bacok Pedagang Mi Ayam Ditangkap, Ternyata Kerap Beraksi di Wilayah Bekasi
Empat pelaku begal pedagang mi ayam diringkus Satreskrim Polres Metro Bekasi dari sebuah apartemen kawaasan Jababeka, Cikarang Utara. Foto: MPI/Ade Suhardi
A A A
BOGOR - Empat pelaku begal pedagang mi ayam diringkus Satreskrim Polres Metro Bekasi dari sebuah apartemen kawasan Jababeka, Cikarang Utara. Keempat pelaku melakukan aksinya dalam kondisi usai menenggak minuman keras.

"Pelaku AK, BS, YS dan SF, ditangkap pada hari Jumat, 30 September 2020 sekitar pukul 03.00 WIB di Apartemen River View Kalimalang, Jababeka, Cikarang Utara," ujar Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Rabu (5/10/2022).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Kapolres, keempat pelaku sudah kerap membegal di wilayah Kabupatan dan Kota Bekasi. Aksi terakhir mereka terjadi pada Senin (26/9/2022), di Jalan Pelangi Delta 1 Meranti 3, Desa Wangunharja, Kecamatan Cikarang Utara.



Pelaku membegal pedagang mi ayam sekitar pukul 04.30 WIB saat korban hendak berbelanja sayur dengan menggunakan sepeda motor. Saat itu tiba-tiba keempat pelaku muncul.

"Pelaku memberhentikan korban, dimana dua pelaku memberhentikan korban dengan mengacungkan senjata tajam jenis celurit. Kemudian korban terjatuh dari sepeda motor," kata Gidion.

Di saat yang sama salah satu pelaku menyabetkan celurit ke arah korban dan mengenai bahu kiri hingga robek. "Setelah itu korban lari, dan keempat pelaku tersebut membawa sepeda motor korban,"jelasnya.

Dari hasil penyidikan, kemudiaan Satuan Reskrim Polres Metro Bekasi melakukan penangkapan terhadap keempat pelaku, yakni AK (20), BS (21), YS (18), dan SF (22). Satu pelaku lain, GL, saat ini sedang pengejaran polisi.



Barang bukti yang disita, yakni satu bilah celurit berwarna kuning emas, satu bilah celurit warna coklat, satu unit sepeda motor Honda Beat warna Hijau, satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna kuning, serta satu unit handphone.

Pelaku kini diancam Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman penjara selama 12 tahun.

Sementara itu, korban Nano (40), menjelaskan, kronologi kejadian berawal saat dirinya akan hendak belanja sayuran ke pasar, tiba-tiba diadang pelaku. "Pelaku mengacungkan celurit ke arah saya sambil ngomong 'berhenti'. Saya langsung kabur,"kata Nano.

Namun belum sempat kabur, korban ditabrak pelaku hingga terjatuh dari sepeda motor. Pelaku kemudian membacok korban.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1900 seconds (0.1#10.140)