8 Fakta di Balik Kasus Pengintipan Payudara Pelanggan Starbucks

Sabtu, 04 Juli 2020 - 15:10 WIB
loading...
8 Fakta di Balik Kasus...
Video yang memperlihatkan pengunjung melalui CCTV Starbucks. Foto: Ist/Twitter
A A A
JAKARTA - Perilaku tidak terpuji dilakukan dua karyawan Starbucks yang mengintip payudara pelanggan melalui kamera CCTV. Videonya kemudian viral di media sosial. Yang menarik, justru pelaku yang sengaja merekam dan menyebarkan video tersebut ke Instagram pribadinya.

Salah satu pelaku, D, saat ini sudah berstatus tersangka. Sementara satu orang rekannya berinisial K masih diperiksa oleh polisi. K diketahui bersama D di lokasi saat kejadian. (Baca juga: Terungkap Alasan Karyawan Starbuck Nekat Intip Payudara Pelanggan)

Berikut delapan fakta yang dirangkum SINDOnews dalam kasus pelecehan seksual tersebut.

1. Pelaku D sadar melakukan perbuatannya itu di tempat kerjanya, yakni Starbucks kawasan Sunter, Jakarta Utara.
Maksud D hanya ingin iseng dan bercanda, namun akhirnya berujung pada laporan korban ke polisi.

2. Video direkam bersama rekannya, yang merupakan pria yang senang (suka) dengan korban. Satu orang yang mengoperasikan monitor CCTV dan satu merekam dengan ponsel.

3. Pelaku merekam dan menyebarkan sendiri videonya kepada rekan-rekannya hingga akhirnya menjadi viral di media sosial.

4. Kedua pelaku, D dan K, diciduk polisi pada Kamis (2/7/2020) malam tanpa ada perlawanan.

5. Perilaku kedua pelaku di luar norma-norma yang sangat dijunjung PT Sari Coffee Indonesia selaku perusahaan yang menaungi kedai kopi Starbucks. Perusahaan menerapkan standar yang tinggi agar setiap pelanggan di seluruh gerai merasa nyaman dan aman..

6. Kejadian berlangsung di tengah upaya PT Sari Coffee Indonesi menerapkan standar operasional kerja (SOP) palayanan pelanggan untuk merasa aman dan nyaman.

7. PT Sari Coffee Indonesi merasa sangat tidak nyaman dan tidak bisa memaafkan D, sehingga memutuskan memecat pegawainya itu.

8. Akibat ulah isengnya, pelaku terancam dibui. Pelaku dijerat Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0953 seconds (0.1#10.140)