Selain Dipecat, Pengintip Payudara Terancam 6 Tahun Penjara

Sabtu, 04 Juli 2020 - 12:47 WIB
loading...
Selain Dipecat, Pengintip Payudara Terancam 6 Tahun Penjara
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Iseng membawa petaka. Itukah yang kini menimpa karyawan Starbucks berinisial D, yang ketahuan mengintip payudara pelanggan melalui kamera CCTV.

Setelah dipecat dari pekerjaannya, D kini terancam hukuman 6 tahun penjara. D dijerat Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Kita persangkakan Pasal 45 Undang-Undang ITE, ancamanya 6 tahun penjara," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, kepada wartawan, Sabtu (4/7/2020). (Baca jugaL Polisi Ciduk Karyawan Starbucks Pengintip Payudara Pengunjung )

D saat ini sudah berstatus tersangka. Sementara satu orang rekannya berinisial K masih diperiksa oleh polisi. K diketahui bersama D di lokasi saat kejadian.

Pihak Starbucks Indonesia sendiri telah memecat D dari pekerjaavnya. Manajemen Starbucks tidak dapat mentolerin perilaku pegawainya tersebut. (Tonton Video: Pelaku Begal Menangis di Kaki Ibu, Korban Ternyata Kakak Angkat)

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, D mengaku melakukan tindakan tak perpuji tersebut karena iseng. D sengaja merekam dan menyebarkan video tersebut ke Instagram pribadinya hanya untuk mengerjai rekannya K. Namun aksi bercanda itu berujung pada laporan polisi yang dilakukan oleh korban.

"Jadi ini keisengan dari tersangka D yang menggoda saksi K, yang saat itu ada kenalannya saudari VA yang datang ke kedai itu," kata Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Susianto.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1033 seconds (0.1#10.140)