ASN Jakbar Digerebek Istri Sah Lagi Asyik Berduaan dengan Bawahan di Kamar Hotel

Jum'at, 30 September 2022 - 14:23 WIB
loading...
ASN Jakbar Digerebek Istri Sah Lagi Asyik Berduaan dengan Bawahan di Kamar Hotel
S bersama kuasa hukum membeberkan penggerebekan suaminya TM di salah satu kamar hotel di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. Foto: MPI/Irfan Maulana
A A A
JAKARTA - Seorang aparat sipil negara (ASN) Pemkot Jakarta Barat (Jakbar) berinisial TM (53), digerebek istri lagi asyik berduaan di kamar hotel. TM diduga selingkuh dengan bawahannya.

Istri sahnya berinisial S menggerebek TM di salah satu kamar hotel di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Kamis, (29/9/2022) malam. S didampingi kuasa hukum dan pihak kepolisian Polsek Pinang mendapati TM tengah asyik berduaan di kamar hotel dengan bawahannya berinisial ST (30).



"Klien kami punya suami bernama Pak TM. Jadi kebetulan Beliau (TM) sedang bersama perempuan lain, yakni stafnya sendiri (di kamar hotel)," ujar kuasa hukum S, Tris Haryanto, Jumat (30/9/2022).

Tris mengatakan, TM merupakan ASN yang menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasie) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Suku Dinas Pendidikan (Sudindik) Jakbar. Sedangkan selingkuhannya ST merupakan staf TM di instansi yang sama.

"Kebetulan dia selingkuh, kita pergoki sedang berada di hotel FM3 di Tangerang. Lalu kami lakukan penggerebekan, kami bawa ke Polsek Pinang," kata Tris.

ASN Jakbar Digerebek Istri Sah Lagi Asyik Berduaan dengan Bawahan di Kamar Hotel
TM (53) saat digerebek istri lagi asyik berduaan di kamar hotel.

Kuasa hukum dan S awalnya mengikuti mobil TM sekitar pukul 18.30 WIB. Baru pada pukul 21.00 WIB mereka melakukan penggerebekan. Saat digerebek di kamar hotel, TM dan ST tengah beres-beres.

"Dugaan kami mungkin sedang melakukan hubungan seperti suami istri. Kebetulan si selingkuhan ini sudah bersuami, ini sama-sama ASN. Pak TM sudah beranak tiga dan selingkuhannya sudah punya anak dua," jelasnya.

Keduanya pun langsung di bawa ke Polres Pinang. Rencananya istri sah TM akan mengambil langkah hukum.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1655 seconds (0.1#10.140)