Perampok Toko Emas di BSD Serpong Sudah 3 Kali Beraksi

Jum'at, 30 September 2022 - 11:11 WIB
loading...
Perampok Toko Emas di BSD Serpong Sudah 3 Kali Beraksi
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi.Foto/MPI/Dok
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menyatakan komplotan perampok toko emas yang beraksi di BSD Serpong, telah menjalankan tindak kejahatan di tiga lokasi. Komplotan perampok yang berjumlah empat orang ini telah ditangkap, satu di antaranya merupakan pecatan TNI.

Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi ketika menjelaskan, hasil pemeriksaan sementara terhadap para pelaku ternyata mereka telah tiga kali merampok.

"Mereka merampok lebih dari satu TKP, semuanya toko emas. Pengakuan sementara sudah tiga toko emas wilayah Tangerang Selatan dan Banten," kata Hengki saat dikonfirmasi, Jumat (30/9/2022).

Atas dasar itu, lanjut Hengki, pihaknya berkoordinasi dengan Tim Densus 88 Anti Teror untuk mendalami latar belakang keempat pelaku dan motif dari perampokan tersebut.

Sebab, rentetan aksi perampokan toko emas yang dilakukan oleh para pelaku mirip dengan upaya pendanaan kelompok terorisme.

"Kecurigaan karena pengalaman terdahulu, sasaran (metode) Fai atau pendanaan teror biasanya dengan cara merampok bank dan toko emas," kata Hengki.

Kendati demikian, Hengki belum dapat memastikan apakah keempat pelaku memang terkait dengan jaringan terorisme.
Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Tim Densus 88 Anti Teror masih terus mendalami keterangan keempat pelaku tersebut. "Masih pendalaman bersama Densus," kata Hengki.

Sebelumnya, perampok toko emas di salah satu pusat perbelanjaan kawasan Serpong, Tangerang Selatan, akhirnya tertangkap, Kamis (29/9/2022). Empat pelaku yakni, SU (37), TH (37), MK (33), dan H (34).

Keempatnya ditangkap di tiga lokasi yang berbeda yaitu di Bogor, Jawa Barat; Grobogan, Jawa Tengah; dan Benda, Kabupaten Tangerang.

Kini, para pelaku sudah berada di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan secara intensif. Mereka terancam dijerat Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.9463 seconds (0.1#10.140)