Polisi Tarik Peredaran Mainan dengan Barcode Situs Judi di Tangerang

Kamis, 29 September 2022 - 12:28 WIB
loading...
Polisi Tarik Peredaran...
Petugas Polsek Pinang menarik seluruh kartu mainan anak dengan barcode situs judi online yang sempat beredar di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.Foto/Ilustrasi/Istimewa
A A A
TANGERANG - Petugas Polsek Pinang menarik seluruh kartu mainan anak dengan barcode situs judi online yang sempat beredar di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. Berdasarkan hasil penyelidikan, para penjual tidak mengetahui adanya barcode yang terhubung ke situs judi.

"Berdasarkan keterangan pengecer, dia mendapat dari agen yang dibeli dari Pasar Bengkok dan Pasar Lembang. Keterangan agen itu membeli di Pasar Pagi, Jakarta Barat, satu renceng dia beli Rp6.000 dan dijual Rp8.000 ke pengecer," ungkap Kapolsek Pinang, Iptu Tapril pada Kamis (29/9/2022).

Tapril menuturkan, para penjual juga tidak mengerti kegunaan barcode yang terpasang, sampai akhirnya ada salah satu orang tua yang menyadari bahwa barcode tersebut terhubung ke situs judi. Mereka mengaku hanya menjual mainan yang sedang digandrungi anak-anak tersebut.

Tapril memastikan situs yang terhubung tidak mudah diakses oleh anak-anak. Situs bisa hanya bisa dibuka menggunakan VPN, dan juga harus menginput data diri dan rekening bank.

"Kalau yang bisa terakses online, dia harus memberikan data berupa nama sampai nomor rekening, itu kalau yang HP-nya pernah digunakan untuk judi online. Tapi barcode kadang semuanya banyak yang enggak bisa, baik dari lidik kami dan keterangan pengecer," tuturnya.

Dia melanjutkan, saat dilakukan penyelidikan langsung oleh Krimsus Polres Tangerang, petugas juga kerap kali gagal mengakses situ dalam barcode itu. Polisi juga memastikan kalau mainan bergambar itu berasal dari China yang dijual bebas di sentra penjual mainan Pasar Pagi, Jakarta Barat.

Sementara itu, berdasarkan pantauan tim MNC Portal pada Kamis (29/9/2022) pukul 08.30 WIB situs itu sudah diblokir Kominfo. Tampak laman situs berubah menjadi informasi tentang pemblokiran situs karena mengandung konten negatif yang melanggar Peraturan Menkominfo Nomor 5/2022.

(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1836 seconds (0.1#10.140)