Senin, Polisi Panggil Terduga Pelaku Kasus Pelecehan Seksual Siswi SMK di Bogor

Sabtu, 24 September 2022 - 16:20 WIB
loading...
Senin, Polisi Panggil Terduga Pelaku Kasus Pelecehan Seksual Siswi SMK di Bogor
Polisi akan memanggil mantan guru dari siswi SMK di Kota Bogor yang diduga melakukan pecelehan untuk dimintai keterangan. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
BOGOR - Polisi akan memanggil mantan guru dari siswi SMK di Kota Bogor yang diduga melakukan pecelehan seksual untuk dimintai keterangan. Pemanggilan dijadwalkan pada Senin 26 September 2022.

"Senin (terlapor dipanggil), karena informasinya mereka sudah bertemu katanya gitu. Kita sudah datangi ke sana, cek TKP, beberapa orang sudah dimintai keterangan secara proses penyelidikan. Hari Senin nanti yang diduga pelaku, akan kita periksa kembali," kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Dhoni Erwanto, Sabtu (24/9/2022).

Sejauh ini, polisi baru melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi terkait kasus tersebut. Termasuk korban yang telah dimintai keterangannya.

"Ada sekitar enam orang (dimintai keterangan). Itu termasuk korban," tutupnya.

Sebelumnya, seorang siswi SMK berusia 14 tahun diduga menjadi korban pelecehan oleh mantan guru SMP-nya di Kota Bogor. Kasus ini sudah dilaporkan ke polisi dan masih dalam penyelidikan lebih lanjut.



Menurut pengacara korban, Anggi Triana Ismail mengatakan, dugaan pelecehan itu dialami korban pada Jumat 26 Agustus 2022. Ketika itu, korban berangkat ke sekolahnya untuk mengurus keperluan pengambilan ijazah dengan stampel tiga jari.

"Nah ketika anak ini sampai di sekolah dan anak ini selesai melakukan hal tersebut tiba-tiba dirinya ditarik oleh (diduga) oknum pengajar atau pendidik di sekolah," kata Anggi, Kamis 22 September 2022.

Korban yang berjalan ke lantai dasar dirangkul oleh terduga pelaku sambil memegang bagian tubuhnya. Dari kejadian itu, korban mengalami trauma dan gangguan psikologis.

"Peristiwa ini tanggal 26 Agustus 2022, ada spare waktu karena anak ini sudah kena psikologisnya sehingga perlu kekuatan untuk menyampaikan keterangan ini kepada orang tuanya," tuturnya.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1798 seconds (0.1#10.140)