PNS yang Sunat Uang Hansip Rp1 Miliar, Miliki Penghasilan Hampir Rp12 Juta per Bulan

Kamis, 21 Agustus 2014 - 20:07 WIB
PNS yang Sunat Uang Hansip Rp1 Miliar, Miliki Penghasilan Hampir Rp12 Juta per Bulan
PNS yang Sunat Uang Hansip Rp1 Miliar, Miliki Penghasilan Hampir Rp12 Juta per Bulan
A A A
BEKASI - HMS Kabid Linmas Sat Pol PP Kota Bekasi yang dicopot dari jabatannya karena diduga menyunat uang milik 1.736 anggota Hansip ternyata memiliki penghasilan per bulan hampir mencapai Rp12 juta.

Kepala BKAD Kota Bekasi Yayan Yuliana menyebutkan, sebagai PNS golongan 4B, HMS mendapatkan upah pokok Rp3,5 juta setiap bulan.

Kemudian, HMS juga mendapatkan berbagai tunjangan.Diantaranya, tunjangan daerah dari Pemerintah Kota Bekasi sebesar Rp6 juta, tunjangan kinerja Rp1,5 juta, dan tunjangan struktural jabatan sebagai eselon III B sebesar Rp980.000 setiap bulan.

"Kalau ditotal setiap bulannya HMS mendapatkan uang hampir Rp12 juta," ungkap Yayan kepada Sindonews, Kamis (21/82014).

Asisten Daerah (Asda) I Kota Bekasi Jumhana Lutfi mengatakan, meskipun diberikan sanksi pencopotan, HMS masih berhak atas gaji pokok.

Namun untuk sejumlah tunjangan daerah, jabatan dan tunjangan eselon tidak diberikan lagi oleh Pemkot Bekasi.”Gaji tetap dapat, kalau tunjangan tidak,” tegasnya.

Menurutnya, gaji masih dapat karena status HMS masih sebagai PNS. Sehingga, gaji tersebut sudah melekat dengan statusnya sebagai PNS.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5502 seconds (0.1#10.140)