Begini Duduk Perkara ABG Korban Eksploitasi Seksual Dipaksa Bayar Utang Rp35 Juta

Rabu, 21 September 2022 - 18:37 WIB
loading...
Begini Duduk Perkara...
Polda Metro Jaya menunjukkkan 2 tersangka penyekapan remaja berinisial NAT (15) untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK). Foto: MPI/Erfan Maaruf
A A A
JAKARTA - Korban eksploitasi seksual berinisial NAT (15) diancam tersangka EMT (44) selama 1,5 tahun dan tidak bisa keluar pengawasan karena harus membayar Rp35 juta yang dianggap sebagai utang. Utang disebut dari sewa kamar, pembelian makeup, pakaian, dan pulsa.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan pihaknya memang menemukan buku utang dari penangkapan EMT. Tersangka EMT mengaku utang itu merupakan biaya perawatan yang telah diberikan pelaku kepada korban.

”Awalnya memang adanya bujuk rayu dari muncikari kepada mereka. Dijanjikan akan diberikan pekerjaan yang dapat uang banyak, kemudian dikenalkan dengan janji pekerjaan. Diberikan modal yang kemudian dicatat sebagai utang,” kata Zulpan, Rabu (21/9/2022).

Menurut Zulpan, dalam kasus ini korban memiliki utang hingga sebanyak Rp35 juta. Puluhan juta itu merupakan modal pelaku dalam membelikan korban pakaian hingga pulsa. ”Ini semua dicatat oleh yang bersangkutan,” ujarnya.



Pelaku EMT lalu menggunakan utang tersebut sebagai ancaman kepada korban. Ketika korban ingin pergi dari apartemen, korban diminta agar segera melunasi utang puluhan juta tersebut.

Korban lalu disekap di apartemen pelaku sejak Januari 2021 ketika usianya 15 tahun dan hingga kini sudah 17 tahun. Korban berhasil melarikan diri pada Juni 2022 dan melaporkan kepada orang tua sebelum akhirnya terbongkar kasus tersebut.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2248 seconds (0.1#10.140)