Tergiur Bayaran Rp150 Juta, 4 Kurir Ganja Ini Malah Terancam Denda Rp10 Miliar

Jum'at, 16 September 2022 - 19:37 WIB
loading...
Tergiur Bayaran Rp150...
Polres Metro Jakarta Barat saat merilis keempat tersangka kurir ganja, Jumat (16/9/2022). Keempatnya terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau denda Rp10 miliar. Foto: MPI/Dimas Choirul
A A A
JAKARTA - Tergiur bayaran Rp150 juta, empat kurir ganja yang diamankan Polres Metro Jakarta Barat, kini terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau denda Rp10 miliar. Keempat kurir ganja, yakni HS (28), FV (32), YH (28), dan NF (29).

Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menyita ganja seberat 304 kg jaringan lintas Sumatera-Jawa. Dalam pengungkapan itu, empat orang kurir dibekuk.



"Keempat tersangka semuanya berperan sebagai kurir, diimingi Rp150 juta dari bandar," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce saat konferensi pers, Jumat (16/9/2022).

Atas perbuatannya, keempat kurir disangkakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 111 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal 114 Ayat (1) menyebutkan, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun, pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.



Pada ayat 2 disebutkan, dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kg atau melebihi 5 kg batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3.

Pengungkapan ratusan ganja tersebut berawal pada 3 September 2022 di Jalan Raya Lintas Timur Sumatera, Ketapang, Lampung Selatan. Saat itu tim Satnarkoba Polres Jakbar memberhentikan satu truk tronton yang akan mengantarkan sayur-mayur menuju Pulau Jawa.

Truk tersebut dicurigai petugas menyelipkan ganja di antara barang bawaannya. "Benar saja, ditemukan 8 karung ganja tertumpuk sayur-mayur dengan diamankan dua kurir pengantar HS dan EP," ujar Kapolres.

Selanjutnya, tim melakukan pengembangan. Diketahui jika HS dan EP ternyata diperintah oleh seorang bandar berinisial AG untuk mengantar pasokan daun haram tersebut ke wilayah Jakarta, dengan pemberhentian pos di wilayah Tangerang.

Saat tiba di wilayah Poris, Tangerang, lanjut Pasma, tim kembali menangkap YH dan MF. Mereka hendak menjemput barang kiriman dari HS dan EP.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1999 seconds (0.1#10.140)