Mucikari Ini Tantang ABG Korban Eksploitasi Seksual Lapor ke Polisi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Gadis remaja NAT (15) mengaku mendapat teror setelah melaporkan mucikari EMT atas dugaan tindakan eksploitasi seksual ke Polda Metro Jaya . NAT selama 1,5 tahun disekap oleh EMT dan dipaksa untuk melayani lelaki hidung belang.
Korban melaporkan EMT ke Polda Metro Jaya pada Juni 2022. Laporan korban teregister dengan nomor LP/B/2912/VO/2022/SPKT/POLDA METRO Jaya dan ditangani oleh jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Setelah melaporkan kasus tersebut pada Juni 2022 lalu korban masih sempat berkomunikasi dengan terlapor. Saat itu terlapor meminta korban untuk segera kembali ke apartemen.
"Kan awalnya ini masih ada komunikasi antara terlapor dengan anak ini masih sering disampaikan 'kamu harus balik lagi kalau enggak utang Rp35 juta harus bayar'," ungkap pengacara korban, Muhammad Zakir Rasyidin saat dihubungi, Jumat (16/9/2022).
Selain meminta korban kembali ke apartemen, terlapor juga menantang korban atas laporan polisi yang telah dilayangkannya tersebut. Terlapor mengaku tidak bisa ditangkap meski telah dilaporkan ke polisi. Baca: ABG yang Dipaksa Jadi PSK di Apartemen Harus Hasilkan Rp1 juta Setiap Hari
"Mucikarinya itu sempat ancam ke keluarga 'silakan aja Anda proses hukum yang pasti saya akan aman-aman saja'. Ini ada connect dengan cerita dia beberapa kali ditangkap tapi bisa lolos terus kan bisa jadi ada bekingannya," tutur Zakir.
Ancaman dari terlapor itu membuat korban trauma. Zakir menyebut kliennya saat ini pun masih tidak berani untuk memegang handphone akibat teror yang datang dari pelaku.
"Anak ini kan dalam kondisi trauma dia. Bahkan sekarang megang handphone juga sudah tidak berani karena teror itu. Makanya sekarang diambil alih sama KPAI untuk dilindungi," katanya.
"Karena pada saat korban melaporkan si pelaku masih sempat hubungi korban bahwa silakan Anda laporkan saya tapi yang harus Anda tahu saya akan aman-aman saja. Di situ orang tuanya tidak terima. Akhirnya anak ini takut, handphone diserahkan ke orang tuanya," tambah Zakir.
Zakir melanjutkan, hari ini pihak keluarga korban akan kembali mendatangi Polda Metro Jaya. Ayah korban selaku pelapor dan korban bakal kembali dimintai keterangan oleh penyidik mulai pukul 13.00 WIB.
"Hari ini pihak keluarga korban bareng KPAI juga diminta datang lagi ke Polda untuk dimintai keterangan. Bapaknya nanti dimintai keterangan. Mungkin kan kemarin cek TKP baru proses lidik jadi dipanggil kembali hari ini dalam rangka penyidikan perkara," ucap Zakir.
Korban melaporkan EMT ke Polda Metro Jaya pada Juni 2022. Laporan korban teregister dengan nomor LP/B/2912/VO/2022/SPKT/POLDA METRO Jaya dan ditangani oleh jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Setelah melaporkan kasus tersebut pada Juni 2022 lalu korban masih sempat berkomunikasi dengan terlapor. Saat itu terlapor meminta korban untuk segera kembali ke apartemen.
"Kan awalnya ini masih ada komunikasi antara terlapor dengan anak ini masih sering disampaikan 'kamu harus balik lagi kalau enggak utang Rp35 juta harus bayar'," ungkap pengacara korban, Muhammad Zakir Rasyidin saat dihubungi, Jumat (16/9/2022).
Selain meminta korban kembali ke apartemen, terlapor juga menantang korban atas laporan polisi yang telah dilayangkannya tersebut. Terlapor mengaku tidak bisa ditangkap meski telah dilaporkan ke polisi. Baca: ABG yang Dipaksa Jadi PSK di Apartemen Harus Hasilkan Rp1 juta Setiap Hari
"Mucikarinya itu sempat ancam ke keluarga 'silakan aja Anda proses hukum yang pasti saya akan aman-aman saja'. Ini ada connect dengan cerita dia beberapa kali ditangkap tapi bisa lolos terus kan bisa jadi ada bekingannya," tutur Zakir.
Ancaman dari terlapor itu membuat korban trauma. Zakir menyebut kliennya saat ini pun masih tidak berani untuk memegang handphone akibat teror yang datang dari pelaku.
"Anak ini kan dalam kondisi trauma dia. Bahkan sekarang megang handphone juga sudah tidak berani karena teror itu. Makanya sekarang diambil alih sama KPAI untuk dilindungi," katanya.
"Karena pada saat korban melaporkan si pelaku masih sempat hubungi korban bahwa silakan Anda laporkan saya tapi yang harus Anda tahu saya akan aman-aman saja. Di situ orang tuanya tidak terima. Akhirnya anak ini takut, handphone diserahkan ke orang tuanya," tambah Zakir.
Zakir melanjutkan, hari ini pihak keluarga korban akan kembali mendatangi Polda Metro Jaya. Ayah korban selaku pelapor dan korban bakal kembali dimintai keterangan oleh penyidik mulai pukul 13.00 WIB.
"Hari ini pihak keluarga korban bareng KPAI juga diminta datang lagi ke Polda untuk dimintai keterangan. Bapaknya nanti dimintai keterangan. Mungkin kan kemarin cek TKP baru proses lidik jadi dipanggil kembali hari ini dalam rangka penyidikan perkara," ucap Zakir.
(hab)