Luruskan Narasi Pengumuman Pemberhentian Anies, Demokrat DKI: Baca Regulasinya yang Lengkap
loading...
A
A
A
JAKARTA - DPD Partai Demokrat DKI Jakarta angkat suara terkait narasi yang beredar pemberhentian Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dari jabatannya. Padahal, DPRD DKI Jakarta hanya mengumumkan pemberhentian Anies Baswedan sesuai regulasi yang ditetapkan pemerintah.
"Bukan diberhentikan tapi pengumuman pemberhentian, sesuai regulasinya. Makanya, baca regulasinya yang lengkap, jangan sekonyong-konyong dibaca judulnya saja," ujar Ketua DPD Partai Demokrat DKI Jakarta Mujiyono dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/9/2022).
Mujiyono menjelaskan, Rapat Paripurna Pengumuman Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta itu sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 131/2188/OTDA.
Dalam surat edaran itu Kemendagri meminta agar DPRD di 124 daerah, termasuk DKI Jakarta, mengusulkan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang Masa Jabatan Berakhir Pada Tahun 2022.
"Rapat paripurna DPRD itu merupakan amanat yang harus dijalankan sesuai regulasi, agar DPRD mengusulkan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur kepada Presiden dengan melampirkan risalah dan berita acara rapat paripurna. Ini yang harus dipahami, tidak ada kaitannya dengan pemeriksaan Anies oleh penyidik KPK kemarin," tandasnya.
Lebih lanjut, Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta itu memastikan pengumuman pemberhentian Anies dari jabatan Gubernur DKI Jakarta ini sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pada Pasal 78 Ayat 2 disebutkan bahwa kepala daerah diberhentikan sebagaimana Pasal 78 Ayat 1, salah satunya karena berakhir masa jabatanny.
Selain itu, lanjut Mujiyono, pada Pasal 79 dijelaskan, pengumuman pemberhentian gubernur diumumkan oleh pimpinan DPRD provinsi.
"Pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) huruf a dan huruf b serta ayat (2) huruf a dan huruf b diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri untuk gubernur dan/atau wakil gubernur, serta kepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota untuk mendapatkan penetapan pemberhentian," demikian isi Pasal 79.
Setelah diumumkan, ungkap Mujiyono, DPRD DKI Jakarta akan menyampaikan risalah kepada Kemendagri untuk kemudian diteruskan kepada Presiden Joko Widodo.
Menurutnya, DPRD DKI Jakarta tidak bisa serta-merta memberhentikan Anies dari jabatan Gubernur DKI Jakarta sebagaimana narasi yang berkembang di media sosial.
"Pak Anies itu berhenti karena masa jabatannya habis, yaitu nanti pada 16 Oktober 2022 mendatang. Tadi itu rapat paripurna pengumuman pemberhentian kepala daerah yang harus disampaikan paling lambat 30 hari sebelum masa jabatannya berakhir, sesuai SE Mendagri 131/2188/OTDA. Jadi Pak Anies tetap menjabat Gubernur sampai akhir masa jabatannya, yaitu 16 Oktober 2022, tanggal yang sama dengan saat dilantiknya," tegasnya.
"Bukan diberhentikan tapi pengumuman pemberhentian, sesuai regulasinya. Makanya, baca regulasinya yang lengkap, jangan sekonyong-konyong dibaca judulnya saja," ujar Ketua DPD Partai Demokrat DKI Jakarta Mujiyono dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/9/2022).
Mujiyono menjelaskan, Rapat Paripurna Pengumuman Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta itu sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 131/2188/OTDA.
Dalam surat edaran itu Kemendagri meminta agar DPRD di 124 daerah, termasuk DKI Jakarta, mengusulkan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang Masa Jabatan Berakhir Pada Tahun 2022.
"Rapat paripurna DPRD itu merupakan amanat yang harus dijalankan sesuai regulasi, agar DPRD mengusulkan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur kepada Presiden dengan melampirkan risalah dan berita acara rapat paripurna. Ini yang harus dipahami, tidak ada kaitannya dengan pemeriksaan Anies oleh penyidik KPK kemarin," tandasnya.
Lebih lanjut, Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta itu memastikan pengumuman pemberhentian Anies dari jabatan Gubernur DKI Jakarta ini sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pada Pasal 78 Ayat 2 disebutkan bahwa kepala daerah diberhentikan sebagaimana Pasal 78 Ayat 1, salah satunya karena berakhir masa jabatanny.
Selain itu, lanjut Mujiyono, pada Pasal 79 dijelaskan, pengumuman pemberhentian gubernur diumumkan oleh pimpinan DPRD provinsi.
"Pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) huruf a dan huruf b serta ayat (2) huruf a dan huruf b diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri untuk gubernur dan/atau wakil gubernur, serta kepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota untuk mendapatkan penetapan pemberhentian," demikian isi Pasal 79.
Setelah diumumkan, ungkap Mujiyono, DPRD DKI Jakarta akan menyampaikan risalah kepada Kemendagri untuk kemudian diteruskan kepada Presiden Joko Widodo.
Menurutnya, DPRD DKI Jakarta tidak bisa serta-merta memberhentikan Anies dari jabatan Gubernur DKI Jakarta sebagaimana narasi yang berkembang di media sosial.
"Pak Anies itu berhenti karena masa jabatannya habis, yaitu nanti pada 16 Oktober 2022 mendatang. Tadi itu rapat paripurna pengumuman pemberhentian kepala daerah yang harus disampaikan paling lambat 30 hari sebelum masa jabatannya berakhir, sesuai SE Mendagri 131/2188/OTDA. Jadi Pak Anies tetap menjabat Gubernur sampai akhir masa jabatannya, yaitu 16 Oktober 2022, tanggal yang sama dengan saat dilantiknya," tegasnya.
(thm)