Lagi Asyik Nyabu, WNA Asal Korea Diringkus Polisi

Kamis, 02 Juli 2020 - 11:05 WIB
loading...
Lagi Asyik Nyabu, WNA Asal Korea Diringkus Polisi
WNA asal Korea yang diamankan polisi beserta Arif dan barang buktinya. Foto: Abdullah M Surjaya/SINDOnews
A A A
BEKASI - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Metropolitan (Polres Metro) Bekasi meringkus seorang warga negara asing (WNA) asal Korea di Perumahan Medow Green, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Rabu 1 Juli 2020 malam. Chang Sup alias Mr SIM (50) itu langsung digelandang ke kantor polisi.

Kepala Sub Bagian Humas Kepolisin Resor Metropolitan Bekasi, Kompol Sunardi mengatakan, tertangkapnya WNA Korea ini bermula saat Arif Wibowo (35), ditangkap polisi di Jalan Singaraja, Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan.

"Petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu," katanya di Bekasi, Kamis (2/7/2020). ( )

Petugas kemudian melakukan pengintaian dan menemukan tersangka Arif dengan gerak gerik sangat mencurigakan. Saat didekati petugas, Arif berusaha melarikan diri dan membuang satu paket sabu.

"Kemudian kami melakukan penggeledahan di badan tersangka dan menemukan barang bukti sabu siap hisap tidak jauh dari lokasi penangkapan," ujarnya. ( )

Rupanya, Arif mengaku bahwa barang haram itu adalah pesanan dari Mr SIM. Selanjutnya, petugas melakukan penelusuran dan mencari keberadaan WNA tersebut. Di lokasi, petugas mendapati Mr SIM sedang asyik menghisap sabu. Kaget bukan kepalang, Mr SIM langsung menyerah dan mengakui perbuatannya tersebut.

Sunardi menjelaskan, kedua pelaku sebelumnya sudah mengomsumsi sabu-sabu di perumahan tersebut. Namun, karena Mr SIM merasa kurang, akhirnya tersangka Arif diminta untuk kembali membeli sabu-sabu tersebut. Dari tangan keduanya petugas mengamankan satu bungkus plastik klip bening sabu seberat 0,28 gram.

Selain itu, petugas menyita dua unit telepon genggam yang digunakan sebagai alat komunikasi untuk transaksi sabu. Guna mempertanggungjawabjan perbuatanya, kedua pelaku terancam Pasal 114 (1) JO 132, Sub Pasal 112 (1), UU No 35/2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1913 seconds (0.1#10.140)