BPBD DKI: Status Pintu Air Pasar Ikan Naik Siaga 2
loading...
A
A
A
JAKARTA - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta menginformasikan kenaikan status Pintu Air Pasar Ikan, Penjaringan, Jakarta Utara, menjadi Siaga 2,Rabu (7/9/2022). Ketinggian muka air mencapai 202 cm hingga pukul 11.00 WIB.
BPBD menyampaikan bahwa, sedikitnya sembilan wilayah yang mungkin akan terdampak ancaman banjir.
"Antisipasi wilayah yang kemungkinan akan terdampak: Kamal Muara, Kapuk Muara, Penjaringan, Pluit, Ancol, Kamal, Marunda, Cilincing dan Kalibaru," tulis BPBD dalam akun resmi Twitter @BPBDJakarta.
Berdasarkan keterangan tersebut, tinggi muka air Pintu Air Pasar Ikan pada pukul 08.00-10.00 WIB, masih berstatus waspada/Siaga 3. Di mana rata-rata ketinggian air mencapai 195 cm. Sejurus kemudian, tepatnya pukul 11.00 WIB, ketinggian muka air naik menjadi 202 cm hingga pukul 12.00 WIB.
Meski demikian, BPBD DKI juga menginformasikan bahwa kondisi cuaca di Pintu Air Pasar Ikan saat ini dalam kondisi mendung. Terkait kenaikan status Pintu Air Pasar Ikan, BPBD DKI Jakarta telah melakukan beberapa upaya, yakni penyebaran informasi melalui media sosial serta pemberitahuan peringatan kepada camat dan lurah.
BPBD menyampaikan bahwa, sedikitnya sembilan wilayah yang mungkin akan terdampak ancaman banjir.
"Antisipasi wilayah yang kemungkinan akan terdampak: Kamal Muara, Kapuk Muara, Penjaringan, Pluit, Ancol, Kamal, Marunda, Cilincing dan Kalibaru," tulis BPBD dalam akun resmi Twitter @BPBDJakarta.
Berdasarkan keterangan tersebut, tinggi muka air Pintu Air Pasar Ikan pada pukul 08.00-10.00 WIB, masih berstatus waspada/Siaga 3. Di mana rata-rata ketinggian air mencapai 195 cm. Sejurus kemudian, tepatnya pukul 11.00 WIB, ketinggian muka air naik menjadi 202 cm hingga pukul 12.00 WIB.
Meski demikian, BPBD DKI juga menginformasikan bahwa kondisi cuaca di Pintu Air Pasar Ikan saat ini dalam kondisi mendung. Terkait kenaikan status Pintu Air Pasar Ikan, BPBD DKI Jakarta telah melakukan beberapa upaya, yakni penyebaran informasi melalui media sosial serta pemberitahuan peringatan kepada camat dan lurah.
(mhd)