Diet Plastik Jadi Momentum Jadikan Lingkungan Lebih Bersih
loading...
A
A
A
JAKARTA - Berlakunya larangan penggunaan kantong plastik di DKI Jakarta mulai kemarin menjadi momentum dalam upaya menjadikan lingkungan lebih bersih. Penegakan aturan ini diharapkan diikuti daerah lain di Tanah Air agar target pengurangan sampah plastik hingga 30% tercapai pada lima tahun ke depan.
Saat ini jumlah sampah Indonesia per tahunnya mencapai 65,8 juta ton. Dari angka tersebut, sekitar 7,2 ton berupa sampah plastik. Dilihat dari angkanya yang luar biasa besar, jelas bukan pekerjaan mudah meninggalkan kebiasaan menggunakan kantong plastik. Namun, hal itu bukan tidak mungkin bisa diterapkan apabila konsumen disiplin dan pemerintah mampu menerapkan aturan secara tegas.
Jakarta memang bukan yang pertama memberlakukan larangan penggunaan kantong plastik. Sebelumnya sejumlah daerah lain telah lebih dulu menerapkannya. Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan; Bogor dan Bandung, Jawa Barat; Kota Balikpapan, Kalimantan Timur; dan Bali ada di antara daftar daerah yang menerapkan larangan penggunaan kantong plastik. (Baca: Berlaku Hari Ini, Begini Alasan Larangan Penggunaan Kantong Plastik di Jakarta)
Total ada dua provinsi dan 28 kota/kabupaten yang memiliki aturan pelarangan tersebut. “Kota Banjarmasin yang pertama di Indonesia, sejak 2016, dan Bogor menerapkan pelarangan penggunaan kantong plastik belanja di ritel modern. Sementara itu, Provinsi Bali dan Kota Balikpapan melakukan pelarangan penggunaan terhadap barang dan kemasan plastik sekali pakai, termasuk kantong plastik, styrofoam, dan sedotan,” kata Dirjen Pengelolaan Limbah, Sampah, dan Bahan Beracun Berbahaya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rosa Vivien Ratnawati di Jakarta kemarin.
Upaya mengurangi penggunaan kantong plastik di Ibu Kota sebenarnya sudah dilakukan sejak 2016. KLHK sempat melakukan uji coba plastik berbayar di ritel modern pada 21 Februari - 31 Desember 2016 di 23 kota. Namun, saat itu Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menarik diri dari uji coba tersebut dengan alasan tidak ada payung hukum yang mengikat.
Vivien menerangkan, dari uji coba itu diperoleh data, pelarangan ternyata mampu mengurangi penggunaan kantong plastik di gerai modern 55%. Pelaksanaan uji coba itu mendorong beberapa daerah untuk menerapkan penggunaan kantong belanja guna ulang dan ramah lingkungan.
Beberapa daerah yang telah menerapkan pelarangan kantong plastik sekali pakai adalah Kota Denpasar, Semarang, Bekasi, dan Kabupaten Badung. “Pemerintah daerah telah menunjukkan komitmennya dengan secara intensif melakukan perluasan penerapan. Di antaranya melalui kegiatan sosialisasi, seperti ke pasar tradisional, restoran, kafe, dan hotel,” tutur Vivien. (Baca juga: Belasan Buruh di Bekasi jadi Kluster Baru Covid-19)
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih mengatakan, akan menerapkan sanksi tegas kepada masyarakat yang masih melanggar aturan larangan penggunaan kantong plastik. Sanksi tersebut berupa denda Rp25 juta hingga pencabutan izin usaha. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142/2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. "Pengelola (akan) dikenakan uang paksa secara bertahap Rp5 juta-25 juta," kata Andono kemarin.
Selain sanksi terberat berupa denda atau pencabutan izin, Pemprov akan menerapkan sanksi lain berupa sanksi administratif berupa teguran tertulis sebanyak tiga kali dalam waktu 3 x 24 jam. Apabila tidak diindahkan dalam waktu 3 x 24 jam, pelanggar dikenai sanksi denda secara bertahap.
Sanksi pembekuan izin, kata Andono, diberikan jika melaksanakan sanksi administratif uang paksa namun dalam waktu lima pekan. Jika tidak melaksanakan pemenuhan pembayaran uang paksa maka dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin. "Selain sanksi, pemerintah juga memberikan peluang kepada pelaku usaha untuk mendapatkan insentif fiskal pada tahun depan (setahun setelah peraturan tersebut mulai berlaku)," katanya.
Andono menambahkan, aturan larangan penggunaan kantong plastik di Jakarta diharapkan bisa mengurangi volume sampah plastik di wilayahnya. Dia menyebut sampah bekas kantong plastik menyumbang jumlah yang signifikan. Saat ini di TPST Bantargebang, yang menjadi tempat pembuangan akhir sampah dari Jakarta, tercatat ada 39 juta ton sampah di mana 34% di antaranya berupa plastik dan kebanyakan kantong plastik. “Ini karena jenis kantong kresek tidak laku dikumpulkan oleh pemulung untuk didaurulang oleh industri daur ulang. Sampah jenis ini butuh waktu puluhan hingga ratusan tahun untuk terdekomposisi secara alamiah,” ujarnya.
Selain itu, sampah plastik sudah menjadi masalah global. Pada 2015, Jambeck Research Group merilis laporan penelitian "Plastic waste inputs from land into the ocean" yang dilakukan pada 192 negara. Laporan ini memuat peringkat 192 negara berdasarkan perkiraan sampah plastik yang tidak terkelola dengan baik pada 2010. Indonesia turut menyumbang sampah plastik di laut 1,3 juta ton per tahun, berada di peringkat kedua setelah Tiongkok, yaitu 3,5 juta ton per tahun. "Kita perlu kebijakan untuk menangani masalah ini. Secara bertahap kita mulai dari pembatasan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Jenis ini banyak substitusinya sehingga kami meyakini tidak akan merepotkan masyarakat," tutur Andono. (Baca juga: Kepolisian Hong Kong Tangkap Lebih dari 300 Demonstran)
Dia berharap kesadaran masyarakat untuk bijak menggunakan plastik bisa terbangun dari disiplin membawa kantong belanja ramah lingkungan (KBRL) ketika berbelanja. "Kami akan melakukan pengawasan dan pembinaan perihal kebijakan larangan ini," ucap Andono.
Belum Tersosialisasikan
Kendati sejak kemarin aturan larangan penggunaan kantong plastik sudah diberlakukan, pedagang di pasar tradisional masih ada yang menyediakan kantong plastik. Amin, 18 tahun, misalnya, pedagang alat tulis dan buku di Pasar Perumnas Klender, Jakarta Timur, itu mengaku hanya pernah mendengar imbauan untuk memakai kantong belanja ramah lingkungan sekaligus adanya larangan pemberian kantong belanja plastik sekali pakai. “Pernah, tapi enggak tahu ya, apa sudah dilarang. Kami masih pakai kantong plastik kalau ada yang belanja di sini,” ujar Amin ketika ditemui SINDO Media kemarin. (Lihat videonya: Tak Terima Sapinya Diusir, Warga Berduel hingga Tewas)
Amin pernah mengikuti sosialisasi oleh pengelola pasar, namun tidak mengetahui kapan kebijakan itu mulai berlaku. Bahkan, dia mengaku masih bingung mengenai kantong belanja ramah lingkungan yang dimaksud.
Sementara itu, Ketua Umum Ikatan Pedagang Pasar Indonesia Abdullah Mansuri mengatakan, pada prinsipnya para pedagang mendukung Pergub 142/2019. Namun, sosialisasi aturan tersebut belum maksimal di pasar.
Menurut Abdullah, ada banyak hal yang memang belum dilakukan. Pertama, selain sosialisasi yang belum dilakukan secara masif, pihaknya mendorong agar ada penjelasan soal pengganti atau alternatif kantong plastik. “Contohnya, kalau di pasar sudah mulai ‘dipaksa’ untuk pakai kantong pengganti, nah ini yang harus dipikirkan. Apa itu kantong alternatif yang cocok untuk pedagang,” katanya.
Di bagian lain, Direktur Gerakan Indonesia Diet Kantong Plastik (GIDKP) Tiza Mafira mengatakan, dalam tiga tahun terakhir ada perkembangan cukup pesat dari daerah untuk melarang penggunaan kantong plastik sekali bayar. GIDKP pernah mengusulkan target agar pada 2020 ini ada 40 daerah yang memberlakukan pelarangan. “Kalau melihat total kabupaten dan kota masih banyak pekerjaan rumah. Ini perlu motivasi dari pemerintah pusat supaya daerah lain mantap mengikuti,” harapnya. (Faorick Pakpahan/Fahmi W Bahtiar/Bima Setiyadi)
Saat ini jumlah sampah Indonesia per tahunnya mencapai 65,8 juta ton. Dari angka tersebut, sekitar 7,2 ton berupa sampah plastik. Dilihat dari angkanya yang luar biasa besar, jelas bukan pekerjaan mudah meninggalkan kebiasaan menggunakan kantong plastik. Namun, hal itu bukan tidak mungkin bisa diterapkan apabila konsumen disiplin dan pemerintah mampu menerapkan aturan secara tegas.
Jakarta memang bukan yang pertama memberlakukan larangan penggunaan kantong plastik. Sebelumnya sejumlah daerah lain telah lebih dulu menerapkannya. Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan; Bogor dan Bandung, Jawa Barat; Kota Balikpapan, Kalimantan Timur; dan Bali ada di antara daftar daerah yang menerapkan larangan penggunaan kantong plastik. (Baca: Berlaku Hari Ini, Begini Alasan Larangan Penggunaan Kantong Plastik di Jakarta)
Total ada dua provinsi dan 28 kota/kabupaten yang memiliki aturan pelarangan tersebut. “Kota Banjarmasin yang pertama di Indonesia, sejak 2016, dan Bogor menerapkan pelarangan penggunaan kantong plastik belanja di ritel modern. Sementara itu, Provinsi Bali dan Kota Balikpapan melakukan pelarangan penggunaan terhadap barang dan kemasan plastik sekali pakai, termasuk kantong plastik, styrofoam, dan sedotan,” kata Dirjen Pengelolaan Limbah, Sampah, dan Bahan Beracun Berbahaya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rosa Vivien Ratnawati di Jakarta kemarin.
Upaya mengurangi penggunaan kantong plastik di Ibu Kota sebenarnya sudah dilakukan sejak 2016. KLHK sempat melakukan uji coba plastik berbayar di ritel modern pada 21 Februari - 31 Desember 2016 di 23 kota. Namun, saat itu Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menarik diri dari uji coba tersebut dengan alasan tidak ada payung hukum yang mengikat.
Vivien menerangkan, dari uji coba itu diperoleh data, pelarangan ternyata mampu mengurangi penggunaan kantong plastik di gerai modern 55%. Pelaksanaan uji coba itu mendorong beberapa daerah untuk menerapkan penggunaan kantong belanja guna ulang dan ramah lingkungan.
Beberapa daerah yang telah menerapkan pelarangan kantong plastik sekali pakai adalah Kota Denpasar, Semarang, Bekasi, dan Kabupaten Badung. “Pemerintah daerah telah menunjukkan komitmennya dengan secara intensif melakukan perluasan penerapan. Di antaranya melalui kegiatan sosialisasi, seperti ke pasar tradisional, restoran, kafe, dan hotel,” tutur Vivien. (Baca juga: Belasan Buruh di Bekasi jadi Kluster Baru Covid-19)
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih mengatakan, akan menerapkan sanksi tegas kepada masyarakat yang masih melanggar aturan larangan penggunaan kantong plastik. Sanksi tersebut berupa denda Rp25 juta hingga pencabutan izin usaha. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142/2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. "Pengelola (akan) dikenakan uang paksa secara bertahap Rp5 juta-25 juta," kata Andono kemarin.
Selain sanksi terberat berupa denda atau pencabutan izin, Pemprov akan menerapkan sanksi lain berupa sanksi administratif berupa teguran tertulis sebanyak tiga kali dalam waktu 3 x 24 jam. Apabila tidak diindahkan dalam waktu 3 x 24 jam, pelanggar dikenai sanksi denda secara bertahap.
Sanksi pembekuan izin, kata Andono, diberikan jika melaksanakan sanksi administratif uang paksa namun dalam waktu lima pekan. Jika tidak melaksanakan pemenuhan pembayaran uang paksa maka dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin. "Selain sanksi, pemerintah juga memberikan peluang kepada pelaku usaha untuk mendapatkan insentif fiskal pada tahun depan (setahun setelah peraturan tersebut mulai berlaku)," katanya.
Andono menambahkan, aturan larangan penggunaan kantong plastik di Jakarta diharapkan bisa mengurangi volume sampah plastik di wilayahnya. Dia menyebut sampah bekas kantong plastik menyumbang jumlah yang signifikan. Saat ini di TPST Bantargebang, yang menjadi tempat pembuangan akhir sampah dari Jakarta, tercatat ada 39 juta ton sampah di mana 34% di antaranya berupa plastik dan kebanyakan kantong plastik. “Ini karena jenis kantong kresek tidak laku dikumpulkan oleh pemulung untuk didaurulang oleh industri daur ulang. Sampah jenis ini butuh waktu puluhan hingga ratusan tahun untuk terdekomposisi secara alamiah,” ujarnya.
Selain itu, sampah plastik sudah menjadi masalah global. Pada 2015, Jambeck Research Group merilis laporan penelitian "Plastic waste inputs from land into the ocean" yang dilakukan pada 192 negara. Laporan ini memuat peringkat 192 negara berdasarkan perkiraan sampah plastik yang tidak terkelola dengan baik pada 2010. Indonesia turut menyumbang sampah plastik di laut 1,3 juta ton per tahun, berada di peringkat kedua setelah Tiongkok, yaitu 3,5 juta ton per tahun. "Kita perlu kebijakan untuk menangani masalah ini. Secara bertahap kita mulai dari pembatasan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Jenis ini banyak substitusinya sehingga kami meyakini tidak akan merepotkan masyarakat," tutur Andono. (Baca juga: Kepolisian Hong Kong Tangkap Lebih dari 300 Demonstran)
Dia berharap kesadaran masyarakat untuk bijak menggunakan plastik bisa terbangun dari disiplin membawa kantong belanja ramah lingkungan (KBRL) ketika berbelanja. "Kami akan melakukan pengawasan dan pembinaan perihal kebijakan larangan ini," ucap Andono.
Belum Tersosialisasikan
Kendati sejak kemarin aturan larangan penggunaan kantong plastik sudah diberlakukan, pedagang di pasar tradisional masih ada yang menyediakan kantong plastik. Amin, 18 tahun, misalnya, pedagang alat tulis dan buku di Pasar Perumnas Klender, Jakarta Timur, itu mengaku hanya pernah mendengar imbauan untuk memakai kantong belanja ramah lingkungan sekaligus adanya larangan pemberian kantong belanja plastik sekali pakai. “Pernah, tapi enggak tahu ya, apa sudah dilarang. Kami masih pakai kantong plastik kalau ada yang belanja di sini,” ujar Amin ketika ditemui SINDO Media kemarin. (Lihat videonya: Tak Terima Sapinya Diusir, Warga Berduel hingga Tewas)
Amin pernah mengikuti sosialisasi oleh pengelola pasar, namun tidak mengetahui kapan kebijakan itu mulai berlaku. Bahkan, dia mengaku masih bingung mengenai kantong belanja ramah lingkungan yang dimaksud.
Sementara itu, Ketua Umum Ikatan Pedagang Pasar Indonesia Abdullah Mansuri mengatakan, pada prinsipnya para pedagang mendukung Pergub 142/2019. Namun, sosialisasi aturan tersebut belum maksimal di pasar.
Menurut Abdullah, ada banyak hal yang memang belum dilakukan. Pertama, selain sosialisasi yang belum dilakukan secara masif, pihaknya mendorong agar ada penjelasan soal pengganti atau alternatif kantong plastik. “Contohnya, kalau di pasar sudah mulai ‘dipaksa’ untuk pakai kantong pengganti, nah ini yang harus dipikirkan. Apa itu kantong alternatif yang cocok untuk pedagang,” katanya.
Di bagian lain, Direktur Gerakan Indonesia Diet Kantong Plastik (GIDKP) Tiza Mafira mengatakan, dalam tiga tahun terakhir ada perkembangan cukup pesat dari daerah untuk melarang penggunaan kantong plastik sekali bayar. GIDKP pernah mengusulkan target agar pada 2020 ini ada 40 daerah yang memberlakukan pelarangan. “Kalau melihat total kabupaten dan kota masih banyak pekerjaan rumah. Ini perlu motivasi dari pemerintah pusat supaya daerah lain mantap mengikuti,” harapnya. (Faorick Pakpahan/Fahmi W Bahtiar/Bima Setiyadi)
(ysw)