Diet Plastik Jadi Momentum Jadikan Lingkungan Lebih Bersih

Kamis, 02 Juli 2020 - 06:11 WIB
loading...
A A A
Andono menambahkan, aturan larangan penggunaan kantong plastik di Jakarta diharapkan bisa mengurangi volume sampah plastik di wilayahnya. Dia menyebut sampah bekas kantong plastik menyumbang jumlah yang signifikan. Saat ini di TPST Bantargebang, yang menjadi tempat pembuangan akhir sampah dari Jakarta, tercatat ada 39 juta ton sampah di mana 34% di antaranya berupa plastik dan kebanyakan kantong plastik. “Ini karena jenis kantong kresek tidak laku dikumpulkan oleh pemulung untuk didaurulang oleh industri daur ulang. Sampah jenis ini butuh waktu puluhan hingga ratusan tahun untuk terdekomposisi secara alamiah,” ujarnya.

Selain itu, sampah plastik sudah menjadi masalah global. Pada 2015, Jambeck Research Group merilis laporan penelitian "Plastic waste inputs from land into the ocean" yang dilakukan pada 192 negara. Laporan ini memuat peringkat 192 negara berdasarkan perkiraan sampah plastik yang tidak terkelola dengan baik pada 2010. Indonesia turut menyumbang sampah plastik di laut 1,3 juta ton per tahun, berada di peringkat kedua setelah Tiongkok, yaitu 3,5 juta ton per tahun. "Kita perlu kebijakan untuk menangani masalah ini. Secara bertahap kita mulai dari pembatasan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Jenis ini banyak substitusinya sehingga kami meyakini tidak akan merepotkan masyarakat," tutur Andono. (Baca juga: Kepolisian Hong Kong Tangkap Lebih dari 300 Demonstran)

Dia berharap kesadaran masyarakat untuk bijak menggunakan plastik bisa terbangun dari disiplin membawa kantong belanja ramah lingkungan (KBRL) ketika berbelanja. "Kami akan melakukan pengawasan dan pembinaan perihal kebijakan larangan ini," ucap Andono.

Belum Tersosialisasikan

Kendati sejak kemarin aturan larangan penggunaan kantong plastik sudah diberlakukan, pedagang di pasar tradisional masih ada yang menyediakan kantong plastik. Amin, 18 tahun, misalnya, pedagang alat tulis dan buku di Pasar Perumnas Klender, Jakarta Timur, itu mengaku hanya pernah mendengar imbauan untuk memakai kantong belanja ramah lingkungan sekaligus adanya larangan pemberian kantong belanja plastik sekali pakai. “Pernah, tapi enggak tahu ya, apa sudah dilarang. Kami masih pakai kantong plastik kalau ada yang belanja di sini,” ujar Amin ketika ditemui SINDO Media kemarin. (Lihat videonya: Tak Terima Sapinya Diusir, Warga Berduel hingga Tewas)

Amin pernah mengikuti sosialisasi oleh pengelola pasar, namun tidak mengetahui kapan kebijakan itu mulai berlaku. Bahkan, dia mengaku masih bingung mengenai kantong belanja ramah lingkungan yang dimaksud.

Sementara itu, Ketua Umum Ikatan Pedagang Pasar Indonesia Abdullah Mansuri mengatakan, pada prinsipnya para pedagang mendukung Pergub 142/2019. Namun, sosialisasi aturan tersebut belum maksimal di pasar.

Menurut Abdullah, ada banyak hal yang memang belum dilakukan. Pertama, selain sosialisasi yang belum dilakukan secara masif, pihaknya mendorong agar ada penjelasan soal pengganti atau alternatif kantong plastik. “Contohnya, kalau di pasar sudah mulai ‘dipaksa’ untuk pakai kantong pengganti, nah ini yang harus dipikirkan. Apa itu kantong alternatif yang cocok untuk pedagang,” katanya.

Di bagian lain, Direktur Gerakan Indonesia Diet Kantong Plastik (GIDKP) Tiza Mafira mengatakan, dalam tiga tahun terakhir ada perkembangan cukup pesat dari daerah untuk melarang penggunaan kantong plastik sekali bayar. GIDKP pernah mengusulkan target agar pada 2020 ini ada 40 daerah yang memberlakukan pelarangan. “Kalau melihat total kabupaten dan kota masih banyak pekerjaan rumah. Ini perlu motivasi dari pemerintah pusat supaya daerah lain mantap mengikuti,” harapnya. (Faorick Pakpahan/Fahmi W Bahtiar/Bima Setiyadi)
(ysw)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1328 seconds (0.1#10.140)