Diet Plastik Jadi Momentum Jadikan Lingkungan Lebih Bersih

Kamis, 02 Juli 2020 - 06:11 WIB
loading...
Diet Plastik Jadi Momentum...
Foto/Koran SINDO
A A A
JAKARTA - Berlakunya larangan penggunaan kantong plastik di DKI Jakarta mulai kemarin menjadi momentum dalam upaya menjadikan lingkungan lebih bersih. Penegakan aturan ini diharapkan diikuti daerah lain di Tanah Air agar target pengurangan sampah plastik hingga 30% tercapai pada lima tahun ke depan.

Saat ini jumlah sampah Indonesia per tahunnya mencapai 65,8 juta ton. Dari angka tersebut, sekitar 7,2 ton berupa sampah plastik. Dilihat dari angkanya yang luar biasa besar, jelas bukan pekerjaan mudah meninggalkan kebiasaan menggunakan kantong plastik. Namun, hal itu bukan tidak mungkin bisa diterapkan apabila konsumen disiplin dan pemerintah mampu menerapkan aturan secara tegas.

Jakarta memang bukan yang pertama memberlakukan larangan penggunaan kantong plastik. Sebelumnya sejumlah daerah lain telah lebih dulu menerapkannya. Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan; Bogor dan Bandung, Jawa Barat; Kota Balikpapan, Kalimantan Timur; dan Bali ada di antara daftar daerah yang menerapkan larangan penggunaan kantong plastik. (Baca: Berlaku Hari Ini, Begini Alasan Larangan Penggunaan Kantong Plastik di Jakarta)

Total ada dua provinsi dan 28 kota/kabupaten yang memiliki aturan pelarangan tersebut. “Kota Banjarmasin yang pertama di Indonesia, sejak 2016, dan Bogor menerapkan pelarangan penggunaan kantong plastik belanja di ritel modern. Sementara itu, Provinsi Bali dan Kota Balikpapan melakukan pelarangan penggunaan terhadap barang dan kemasan plastik sekali pakai, termasuk kantong plastik, styrofoam, dan sedotan,” kata Dirjen Pengelolaan Limbah, Sampah, dan Bahan Beracun Berbahaya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rosa Vivien Ratnawati di Jakarta kemarin.

Upaya mengurangi penggunaan kantong plastik di Ibu Kota sebenarnya sudah dilakukan sejak 2016. KLHK sempat melakukan uji coba plastik berbayar di ritel modern pada 21 Februari - 31 Desember 2016 di 23 kota. Namun, saat itu Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menarik diri dari uji coba tersebut dengan alasan tidak ada payung hukum yang mengikat.

Vivien menerangkan, dari uji coba itu diperoleh data, pelarangan ternyata mampu mengurangi penggunaan kantong plastik di gerai modern 55%. Pelaksanaan uji coba itu mendorong beberapa daerah untuk menerapkan penggunaan kantong belanja guna ulang dan ramah lingkungan.

Beberapa daerah yang telah menerapkan pelarangan kantong plastik sekali pakai adalah Kota Denpasar, Semarang, Bekasi, dan Kabupaten Badung. “Pemerintah daerah telah menunjukkan komitmennya dengan secara intensif melakukan perluasan penerapan. Di antaranya melalui kegiatan sosialisasi, seperti ke pasar tradisional, restoran, kafe, dan hotel,” tutur Vivien. (Baca juga: Belasan Buruh di Bekasi jadi Kluster Baru Covid-19)

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih mengatakan, akan menerapkan sanksi tegas kepada masyarakat yang masih melanggar aturan larangan penggunaan kantong plastik. Sanksi tersebut berupa denda Rp25 juta hingga pencabutan izin usaha. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142/2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. "Pengelola (akan) dikenakan uang paksa secara bertahap Rp5 juta-25 juta," kata Andono kemarin.

Selain sanksi terberat berupa denda atau pencabutan izin, Pemprov akan menerapkan sanksi lain berupa sanksi administratif berupa teguran tertulis sebanyak tiga kali dalam waktu 3 x 24 jam. Apabila tidak diindahkan dalam waktu 3 x 24 jam, pelanggar dikenai sanksi denda secara bertahap.

Sanksi pembekuan izin, kata Andono, diberikan jika melaksanakan sanksi administratif uang paksa namun dalam waktu lima pekan. Jika tidak melaksanakan pemenuhan pembayaran uang paksa maka dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin. "Selain sanksi, pemerintah juga memberikan peluang kepada pelaku usaha untuk mendapatkan insentif fiskal pada tahun depan (setahun setelah peraturan tersebut mulai berlaku)," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1315 seconds (0.1#10.140)