Pakai Dana Hibah Rp1,1 Miliar untuk Dugem, Pegawai Bawaslu Depok Dipecat

Selasa, 06 September 2022 - 18:42 WIB
loading...
Pakai Dana Hibah Rp1,1...
Pegawai Bawaslu Depok dipecat karena diduga menyalahgunakan uang hibah APBD tahun 2020. Dana sebesar Rp1,1 miliar diduga dipakai untuk dugem. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pegawai Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu ) Depok dipecat karena diduga menyalahgunakan uang dana hibah APBD tahun 2020. Dana sebesar Rp1,1 miliar diduga dipakai untuk dugem.

"Sudah diberhentikan Sekjen Bawaslu Gunawan Suswantoro," kata anggota Bawaslu Herwyn Jefler Hielsa Malonda, Selasa (6/9/2022).
Baca juga: Heboh Dana Pilkada Depok 2020 Digunakan Buat Hiburan Malam

Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menemukan dana hibah Bawaslu Depok dari Pemkot Depok sebesar Rp1,1 miliar disalahgunakan. Kejari menduga uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi alias dugem.

Ditanya soal dana hibah untuk dugem, Herwyn enggan menjelaskan secara rinci soal penggunaan uang tersebut. "Mohon maaf, untuk penyalahgunaan uang sudah masuk ranah penegakan hukum. Untuk lebih jelasnya konfirmasi ke penegak hukum," katanya. Yang pasti, pegawai Bawaslu Depok telah diberhentikan.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2033 seconds (0.1#10.140)