Pakai Dana Hibah Rp1,1 Miliar untuk Dugem, Pegawai Bawaslu Depok Dipecat
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pegawai Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu ) Depok dipecat karena diduga menyalahgunakan uang dana hibah APBD tahun 2020. Dana sebesar Rp1,1 miliar diduga dipakai untuk dugem.
"Sudah diberhentikan Sekjen Bawaslu Gunawan Suswantoro," kata anggota Bawaslu Herwyn Jefler Hielsa Malonda, Selasa (6/9/2022).
Baca juga: Heboh Dana Pilkada Depok 2020 Digunakan Buat Hiburan Malam
Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menemukan dana hibah Bawaslu Depok dari Pemkot Depok sebesar Rp1,1 miliar disalahgunakan. Kejari menduga uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi alias dugem.
Ditanya soal dana hibah untuk dugem, Herwyn enggan menjelaskan secara rinci soal penggunaan uang tersebut. "Mohon maaf, untuk penyalahgunaan uang sudah masuk ranah penegakan hukum. Untuk lebih jelasnya konfirmasi ke penegak hukum," katanya. Yang pasti, pegawai Bawaslu Depok telah diberhentikan.
"Sudah diberhentikan Sekjen Bawaslu Gunawan Suswantoro," kata anggota Bawaslu Herwyn Jefler Hielsa Malonda, Selasa (6/9/2022).
Baca juga: Heboh Dana Pilkada Depok 2020 Digunakan Buat Hiburan Malam
Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menemukan dana hibah Bawaslu Depok dari Pemkot Depok sebesar Rp1,1 miliar disalahgunakan. Kejari menduga uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi alias dugem.
Ditanya soal dana hibah untuk dugem, Herwyn enggan menjelaskan secara rinci soal penggunaan uang tersebut. "Mohon maaf, untuk penyalahgunaan uang sudah masuk ranah penegakan hukum. Untuk lebih jelasnya konfirmasi ke penegak hukum," katanya. Yang pasti, pegawai Bawaslu Depok telah diberhentikan.
(jon)