KPU Perbolehkan Dharma-Kun Daftar Selama Tak Ada Putusan Bawaslu
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) , Idham Holik menyebut calon independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana tetap diperbolehkan mendaftar sebagai bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta. Sebab, Badan pengawasan Pemilu (Bawaslu) belum mengeluarkan putusan terkait dugaan pencatutan NIK KTP warga Jakarta untuk syarat dukungan pasangan Dharma-Kun.
"Dikarenakan sampai saat ini informasi yang kami dapatkan belum ada putusan Bawaslu dan keputusan KPU tentang penetapan calon perseorangan yang memenuhi syarat dukungan dan sebaran itu masih berlaku ya," ujar Idham di Kantor KPUD Jakarta, Selasa (27/8/2024).
Dia menegaskan karena sebelumnya KPU telah memutuskan pasangan independen lolos verifikasi syarat dukungan, maka dengan itu Dharma -Kun dipersilakan mendaftar dimulai 27-29 Agustus 2024.
"Artinya yang bersangkutan dipersilakan daftar, kecuali memang ada keputusan Bawaslu yang memutuskan lain seperti itu," jelasnya.
Idham menegaskan dalam menangani dugaan pelanggaran pencatutan ini Bawaslu memiliki kewenangan atributif yang diberikan UU Pilkada. Nantinya putusan Bawaslu pun akan dipatuhi oleh KPU.
"Apa pun nanti putusan Bawaslu tentunya akan dilaksanakan oleh KPU DKI Jakarta," pungkasnya.
"Dikarenakan sampai saat ini informasi yang kami dapatkan belum ada putusan Bawaslu dan keputusan KPU tentang penetapan calon perseorangan yang memenuhi syarat dukungan dan sebaran itu masih berlaku ya," ujar Idham di Kantor KPUD Jakarta, Selasa (27/8/2024).
Dia menegaskan karena sebelumnya KPU telah memutuskan pasangan independen lolos verifikasi syarat dukungan, maka dengan itu Dharma -Kun dipersilakan mendaftar dimulai 27-29 Agustus 2024.
"Artinya yang bersangkutan dipersilakan daftar, kecuali memang ada keputusan Bawaslu yang memutuskan lain seperti itu," jelasnya.
Idham menegaskan dalam menangani dugaan pelanggaran pencatutan ini Bawaslu memiliki kewenangan atributif yang diberikan UU Pilkada. Nantinya putusan Bawaslu pun akan dipatuhi oleh KPU.
"Apa pun nanti putusan Bawaslu tentunya akan dilaksanakan oleh KPU DKI Jakarta," pungkasnya.
(kri)