Uang Rp1,1 Miliar Dana Pilkada Depok Diduga Digunakan ke Tempat Hiburan Malam
loading...
A
A
A
DEPOK - Kejaksaan Negeri Depok mendalami dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada Depok 2020 yang dilakukan oknum di Sekretariat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Depok. Uang sebanyak Rp1,1 miliar diduga disalahgunakan oleh oknum tersebut untuk biaya ke tempat hiburan malam .
Kasi Intelijen Kejari Depok, Andi Rio Rahmatu mengatakan, saat ini sudah ada 20 orang yang dimintai keterangan oleh tim jaksa untuk membongkar dugaan kasus tersebut.“Jadi pada intinya kita menemukan beberapa perbuatan melawan hukum. Perbuatan ini tentu hal-hal yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” kata Andi pada Senin, 5 September 2022.
Andi menduga, ada hal-hal yang menyalahi aturan misalnya perencanaan penggunaan anggaran, kemudian mekanisme penggunaan anggaran serta pertanggungjawaban anggaran. Menurut dia, dugaan kasus tersebut melibatkan banyak pihak. Namun pihak-pihak tersebut sebenarnya tidak ada dalam pengelola anggaran.
“Yang jelas nantikan kita akan telusuri lebih dalam untuk memastikan siapa nanti yang bertanggungjawab, kemudian beberapa resminya potensi kerugian negara akibat ulah oknum tersebut,” ujarnya.
Andi menuturkan, asumsi pihaknya di awal memang baru ada aliran dana Rp1,1 miliar yang diduga disalahgunakan. Namun jumlahnya bisa saja bertambah setelah pendalam nanti. Baca: Heboh Dana Pilkada Depok 2020 Digunakan Buat Hiburan Malam
Uang Rp1,1 miliar tersebut, lanjut Andi, ditarik oleh oknum secara berkala. Misalnya ada penarikan Rp200 juta dan Rp300 juta serta seterusnya. Berdasarkan keterangan dari 20 orang tersebut terungkap kalau uang itu sebagian digunakan untuk ke tempat hiburan malam.
"Oknum tersebut diduga tidak hanya sekali menyambangi tempat hiburan malam dengan uang tersebut.Kami masih mendalami kasus ini," ucapnya.
Lihat Juga: Pilkada Depok 2024, Supian Suri-Chandra Rahmansyah Vs Imam Budi Hartono-Ririn Farabi Arafiq
Kasi Intelijen Kejari Depok, Andi Rio Rahmatu mengatakan, saat ini sudah ada 20 orang yang dimintai keterangan oleh tim jaksa untuk membongkar dugaan kasus tersebut.“Jadi pada intinya kita menemukan beberapa perbuatan melawan hukum. Perbuatan ini tentu hal-hal yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” kata Andi pada Senin, 5 September 2022.
Andi menduga, ada hal-hal yang menyalahi aturan misalnya perencanaan penggunaan anggaran, kemudian mekanisme penggunaan anggaran serta pertanggungjawaban anggaran. Menurut dia, dugaan kasus tersebut melibatkan banyak pihak. Namun pihak-pihak tersebut sebenarnya tidak ada dalam pengelola anggaran.
“Yang jelas nantikan kita akan telusuri lebih dalam untuk memastikan siapa nanti yang bertanggungjawab, kemudian beberapa resminya potensi kerugian negara akibat ulah oknum tersebut,” ujarnya.
Andi menuturkan, asumsi pihaknya di awal memang baru ada aliran dana Rp1,1 miliar yang diduga disalahgunakan. Namun jumlahnya bisa saja bertambah setelah pendalam nanti. Baca: Heboh Dana Pilkada Depok 2020 Digunakan Buat Hiburan Malam
Uang Rp1,1 miliar tersebut, lanjut Andi, ditarik oleh oknum secara berkala. Misalnya ada penarikan Rp200 juta dan Rp300 juta serta seterusnya. Berdasarkan keterangan dari 20 orang tersebut terungkap kalau uang itu sebagian digunakan untuk ke tempat hiburan malam.
"Oknum tersebut diduga tidak hanya sekali menyambangi tempat hiburan malam dengan uang tersebut.Kami masih mendalami kasus ini," ucapnya.
Lihat Juga: Pilkada Depok 2024, Supian Suri-Chandra Rahmansyah Vs Imam Budi Hartono-Ririn Farabi Arafiq
(hab)