Polisi Gerebek Lokasi Judi Berkedok Warung Jamu di Jakarta Utara, 6 Orang Dibekuk

Minggu, 04 September 2022 - 10:28 WIB
loading...
Polisi Gerebek Lokasi Judi Berkedok Warung Jamu di Jakarta Utara, 6 Orang Dibekuk
Polres Pelabuhan Tanjung Priok melakukan serangkaian penggerebekan tempat judi online dan togel di kawasan Jakarta Utara. Foto: SINDOnews/Yohannes Tobing
A A A
JAKARTA - Polres Pelabuhan Tanjung Priok melakukan serangkaian penggerebekan tempat judi online dan togel di kawasan Jakarta Utara. Salah satunya tempat perjudian berkedok warung jamu.

"Pada hari Selasa 30 Agustus 2022 di dalam warung jamu yang beralamat di Jalan Muncang, Lagoa, Jakarta Utara dengan tersangka berjumlah 6 orang keseluruhannya adalah laki-laki inisial yang pertama GKD (57)," ujar Wakapolres Pelabuhan Tanjung Priok Kompol Yunita Natalia Rungkat, dalam keterangannya, Minggu (4/9/2022).



Menurut Yunita, Ttersangka GKD selama ini sudah sering menggunakan warung jamu tersebut sebagai lokasi transaksi ataupun pemasangan nomor togel oleh para pelaku.



Selanjutnya, Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok melakukan penggrebekan judi online di beberapa tempat di Jakarta Utara dengan kurun waktu yang berbeda.

"Pada Kamis 25 Agustus 2022 (penggerebekan) di Jalan Jembatan Dua Sinar Budi Nomor 29, RT 004/RW 004, Kelurahan penjagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara," kata Yunita.



Selanjutnya, pada Sabtu (27/8/2022) Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok melakukan penggerebekan perjudian di dua lokasi di Jalan Sukarela, Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara. Kemudian pada Senin (29/8/2022) penggerebekan lokasi perjudian dilakukan di Kalibaru.

Modus operandi para tersangka yakni menerima pasangan angka kemudian memasangkannya melalui situs judi jitu 100.

Dari pengungkapan baik judi togel dan judi online ini, polisi mengamankan sejumlah tersangka dan barang bukti berupa uang tunai Rp3.622.000, 5 buah pulpen, 1 buah tas warna hitam, 2 buah kartu ATM, dan lembaran kertas print out bukti transfer.

Atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2149 seconds (0.1#10.140)