Kanit Reskrim Polsek Penjaringan Akan Dikurung karena Terima Uang Judi Online

Jum'at, 02 September 2022 - 16:11 WIB
loading...
Kanit Reskrim Polsek Penjaringan Akan Dikurung karena Terima Uang Judi Online
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan. Foto: Dok/MNC Portal Indonesia
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya bakal melakukan penempatan khusus (patsus) kepada Kanit Reskrim Polsek Penjaringan AKP M Fajar dan tujuh anggotanya. Langkah itu dilakukan menyusul delapan personel Polsek Penjaringan itu terbukti melanggar kode etik lantaran diduga menerima uang dalam menangani perkara judi online .

"Kepada mereka yang terlibat ini kita akan lakukan patsus selama 30 hari di mana mereka akan dibatasi ruang gerakan untuk komunikasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Pusat Jumat (2/9/2022).

Kendati akan melakukan patsus, Zulpan mengaku, pihaknya masih menunggu berkas pemeriksaan dan hasil rekomendari dari Paminal Polri. Rencananya, Paminal Polri akan menyerahkan berkas pemeriksaan dan hasil rekomendasi itu pada awal pekan depan.

"(Setelah diterima) penyidik Bidang Propam Polda Metro akan mempelajarinya dan akan menindaklanjuti arahan Bapak Kapolda untuk melakukan penegakan hukum kepada anggota yang melakukan pelanggaran secara tegas," terang Zulpan.

Baginya, tindakan itu merupakan bukti Polri untuk menciptakan lembaga yang Presisi dan membentuk SDM yang unggul. "Tentunya Polda Metro sesuai komitmen kapolda akan tindak tegas setiap pelanggaran yang ada," terang Zulpan.



"Rencananya sesuai arahan kapolda kita akan lakukan riksa secara objektif dan jg tindakan tegas anggota yang nodai citra polisi," imbuhnya.

Diketahui, Kanit Reskrim Polsek Penjaringan AKP M Fajar terbukti melanggar kode etik usai diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam). AKP Fajar melanggar kode etik lantaran diduga menerima uang dalam menangani perkara judi online.

"Hasil pemeriksaan terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang jabatannya dengan mendapatkan keuntungan dari orang yang semestinya tidak perlu dilakukan," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Jumat (2/9/2022).

Selain AKP Fajar, tujuh anggota Kanit Reskrim Polsek Penjaringan turut terseret dalam pelanggaran kode etik tersebut. Zulpan berkata, AKP Fajar dan tujuh anggotanya akan ditahan di SPN Lido.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2123 seconds (0.1#10.140)