Diduga Terima Duit Judi Online, Kanit Polsek Penjaringan Terancam Dipecat dan Dikurung 30 Hari

Jum'at, 02 September 2022 - 14:44 WIB
loading...
Diduga Terima Duit Judi...
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan Kanit Reskrim Polsek Penjaringan AKP M. Fajar terancam diberhentikan dengan tidak hormat PTDH lantaran diduga menerima uang dalam menangani perkara judi online.

”Iya (terancam) PTDH. PTDH kan berarti diberhentikan dengan tidak hormat,” kata Zulpan, Jumat (2/9/2022).

Zulpan menegaskan pemberian sanksi PTDH menunggu hasil rekomendasi Paminal Mabes Polri. Bila ada rekomendasi, penyidik akan mendalami dugaan tersebut. ”Nanti akan dipelajari sama penyidik, hari senin kita patsus dan kita riksa secara mendalam,” tutur Zulpan.

Nantinya, kata Zulpan, AKP Fajar akan ditahan di SPN Lido, Jawa Barat dan AKP Fajar bersama tujuh anggotanya akan dikurung di sana selama 30 hari.

Saat disinggung terkait nominal yang diterima AKP Fajar, ia tak dapat menjelaskan. ”Nanti dijelaskan nominalnya. Dari sananya kan (laporan dan rekomendasi Paminal Polri) belum diberikan kepada kita," tutur Zulpan.

Zulpan hanya berkata AKP Fajar dan tujuh anggotanya terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang atas jabatannya. Polda Metro Jaya akan memberikan sanksi tegas kepada AKP Fajar dan tujuh anggotanya.



”Sesuai arahan Kapolda kita akan lakukan riksa secara objektif dan juga tindakan tegas anggota yang nodai citra polisi. Kepada mereka yang terlibat ini kita akan lakukan patsus selama 30 hari di mana mereka akan dibatasi ruang gerakan untuk komunikasi,” tegasnya.

Sebelumnya, Kanit Reskrim Polsek Penjaringan AKP M. Fajar diamankan Propam Polda Metro Jaya, terkait kasus penyalahgunaan wewenang saat menangani perkara judi online. Hal itu ditegaskan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Syahar Diantono, Kamis (1/9/2022).
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1908 seconds (0.1#10.140)