Penegakan Perda, Pemasangan Portal di Kawasan Wisata Pakuhaji Dinilai Tepat
loading...
A
A
A
JAKARTA - Langkah aparatur Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang , memasang portal di salah satu kawasan wisata dinilai sudah tepat. Pemasangan portal itu bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) di Kabupaten Tangerang.
Praktisi hukum, M Zakir Rasyidin mengatakan, Perda merupakan produk hukum yang diterbitkan oleh Bupati atas persetujuan DPRD."Jadi semua pelaku usaha yang berada di wilayah hukum Pemkab tersebut harus tunduk pada Perda," kata Zakir kepada wartawan, Jumat (2/9/2022).
Menurut dia, jika ada Perda yang mengatur tentang standar operasional prosedur pembangunan usaha dan segala macamnya, lalu pengusaha tidak menjalankan Perda tersebut, maka memang ada kewajiban Pemkab untuk mengambil langkah tegas, termasuk penutupan usaha.
Secara teknis, lanjut dia, penutupan usaha bisa berupa pemasangan portal dan lain-lain. "Saya kira itu tidak menjadi masalah karena memang mereka (aparatur Kecamatan Pakuhaji) menegakkan Perda," ujar Ketua Umum Majelis Advokat Muda Nasional Indonesia (Madani) ini.
Zakir menuturkan, justru yang menjadi masalah ketika portal yang dipasang tersebut kemudian dirusak oleh sejumlah orang. Tindakan perusakan telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 406. Baca: Satpol PP Kabupaten Tangerang Akan Bongkar Puluhan 20 Bangunan Liar di Kampung Melayu
"Langkah aparatur Kecamatan Pakuhaji melaporkan ke polisi ini sudah tepat. Karena yang dirugikan dengan adanya perusakan tersebut yak aparatur Kecamatan Pakuhaji," tuturnya.
Menurut dia, pelaporan yang dilakukan Pemkab Tangerang melalui Camat Pakuhaji terhadap pelaku perusakan tidak bisa dianggap sebagai upaya kriminalisasi."Kriminalisasi itu ialah orang ditetapkan sebagai tersangka tapi perbuatannya tidak ada. Nah, itu yang dimaksud dengan kriminalisasi," ujarnya.
"Kalau perbuatannya ada, lalu dilaporkan. Kemudian proses lidik hingga sidik berjalan di kepolisian sampai penetapan tersangka, artinya tidak ada kriminalisasi di situ," ucapnya.
Praktisi hukum, M Zakir Rasyidin mengatakan, Perda merupakan produk hukum yang diterbitkan oleh Bupati atas persetujuan DPRD."Jadi semua pelaku usaha yang berada di wilayah hukum Pemkab tersebut harus tunduk pada Perda," kata Zakir kepada wartawan, Jumat (2/9/2022).
Menurut dia, jika ada Perda yang mengatur tentang standar operasional prosedur pembangunan usaha dan segala macamnya, lalu pengusaha tidak menjalankan Perda tersebut, maka memang ada kewajiban Pemkab untuk mengambil langkah tegas, termasuk penutupan usaha.
Secara teknis, lanjut dia, penutupan usaha bisa berupa pemasangan portal dan lain-lain. "Saya kira itu tidak menjadi masalah karena memang mereka (aparatur Kecamatan Pakuhaji) menegakkan Perda," ujar Ketua Umum Majelis Advokat Muda Nasional Indonesia (Madani) ini.
Zakir menuturkan, justru yang menjadi masalah ketika portal yang dipasang tersebut kemudian dirusak oleh sejumlah orang. Tindakan perusakan telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 406. Baca: Satpol PP Kabupaten Tangerang Akan Bongkar Puluhan 20 Bangunan Liar di Kampung Melayu
"Langkah aparatur Kecamatan Pakuhaji melaporkan ke polisi ini sudah tepat. Karena yang dirugikan dengan adanya perusakan tersebut yak aparatur Kecamatan Pakuhaji," tuturnya.
Menurut dia, pelaporan yang dilakukan Pemkab Tangerang melalui Camat Pakuhaji terhadap pelaku perusakan tidak bisa dianggap sebagai upaya kriminalisasi."Kriminalisasi itu ialah orang ditetapkan sebagai tersangka tapi perbuatannya tidak ada. Nah, itu yang dimaksud dengan kriminalisasi," ujarnya.
"Kalau perbuatannya ada, lalu dilaporkan. Kemudian proses lidik hingga sidik berjalan di kepolisian sampai penetapan tersangka, artinya tidak ada kriminalisasi di situ," ucapnya.
(hab)