Diciduk karena Sabu, Urine Aktor FTV Ridho Ilahi Negatif Narkoba
loading...
A
A
A
JAKARTA - Hasil tes urine terhadap aktor FTV, Ridho Ilahi telah keluar. Dalam tes cepat narkoba itu, Ridho diketahui negatif zat metaphetamine yang biasa ditemukan dalam sabu .
Meski demikian, pemeriksaan terhadap Ridho tetap dilakukan. Polisi masih bakal memeriksa Ridho dan menunggu tes lainnya, salah satunya rambut. Kasat Narkoba Polrestro Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Maradona menjelaskan, hingga kini pihaknya masih menunggu hasil tes rambut Ridho Ilahi guna memastikan Ridho konsumsi sabu.
"Hasil cek urin RI negatif. Kami masih melakukan pemeriksaan rambut dan kami tunggu hasilnya" ujar Ronaldo saat rilis kasus di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (1/7/2020). (Baca: Lahir 1 Juli, Warga Depok Dapat SIM Gratis)
Saat ditangkap dan diperiksa polisi, lanjut Ronaldo, Ridho mengakui memakai sabu setahun terakhir, sementara untuk pemakaian dekat, Ridho mengakui sepekan sebelum ditangkap, mengonsumsi sabu. Sementara itu, Kapolrestro Jakarta Barat, Kombes Pol Audie S. Latuheru mengatakan, selain Ridho pihaknya mengamankan dua rekannya. Barang bukti enam paket sabu diamankan pihaknya dari sejumlah tempat.
Atas perbuatannya, para pelaku termasuk Ridho Ilahi dikenakan Pasal 114 dan Pasal 112 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Sebelumnya, Ridho Illahi diamankan Satnarkoba Polrestro Jakarta Barat dari rumahnya di Cibubur, Jakarta Timur, Minggu (28/6/2020). Dari tangannya polisi mengamankan sepaket sabu.
Meski demikian, pemeriksaan terhadap Ridho tetap dilakukan. Polisi masih bakal memeriksa Ridho dan menunggu tes lainnya, salah satunya rambut. Kasat Narkoba Polrestro Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Maradona menjelaskan, hingga kini pihaknya masih menunggu hasil tes rambut Ridho Ilahi guna memastikan Ridho konsumsi sabu.
"Hasil cek urin RI negatif. Kami masih melakukan pemeriksaan rambut dan kami tunggu hasilnya" ujar Ronaldo saat rilis kasus di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (1/7/2020). (Baca: Lahir 1 Juli, Warga Depok Dapat SIM Gratis)
Saat ditangkap dan diperiksa polisi, lanjut Ronaldo, Ridho mengakui memakai sabu setahun terakhir, sementara untuk pemakaian dekat, Ridho mengakui sepekan sebelum ditangkap, mengonsumsi sabu. Sementara itu, Kapolrestro Jakarta Barat, Kombes Pol Audie S. Latuheru mengatakan, selain Ridho pihaknya mengamankan dua rekannya. Barang bukti enam paket sabu diamankan pihaknya dari sejumlah tempat.
Atas perbuatannya, para pelaku termasuk Ridho Ilahi dikenakan Pasal 114 dan Pasal 112 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Sebelumnya, Ridho Illahi diamankan Satnarkoba Polrestro Jakarta Barat dari rumahnya di Cibubur, Jakarta Timur, Minggu (28/6/2020). Dari tangannya polisi mengamankan sepaket sabu.
(hab)