Syarat dan Prosedur Pemecatan Polisi, Pangkat Kombes ke Atas Diberhentikan Presiden

Sabtu, 27 Agustus 2022 - 06:11 WIB
loading...
Syarat dan Prosedur Pemecatan Polisi, Pangkat Kombes ke Atas Diberhentikan Presiden
Pencopotan polisi berpangkat Komisaris Besar (Kombes) ke atas akan diberhentikan oleh presiden. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polisi yang diberhentikan secara tidak hormat dipastikan telah melakukan hal-hal yang menyimpang dari undang-undang yang berlaku.

Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) bagi para polisi ini karena berlandaskan beberapa sebab yang tidak dapat ditoleransi lagi.

Melansir dari ntb.polri.go.id, alasan para polisi yang diberhentikan secara tidak hormat ini tercantum pada Peraturan Pemerintah (Permen) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam Pasal 11, 12, 13, dan 14 menjelaskan, bahwa anggota kepolisian yang diberhentikan tidak dengan hormat bila:

1. Melakukan tindak pidana

- Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan dan tidak dapat dipertahankan dalam dinas Kepolisian.

- Memberikan keterangan palsu ketika mendaftarkan diri

- Melakukan usaha-usaha yang bertujuan mengubah Pancasila atau menentang pemerintahan yang sah.

2. Melakukan pelanggaran

- Melanggar sumpah atau janji anggota Kepolisian Republik Indonesia, sumpah atau janji jabatan, serta Kode Etik Profesi Kepolisian Indonesia.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1333 seconds (0.1#10.140)