Syarat dan Prosedur Pemecatan Polisi, Pangkat Kombes ke Atas Diberhentikan Presiden
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polisi yang diberhentikan secara tidak hormat dipastikan telah melakukan hal-hal yang menyimpang dari undang-undang yang berlaku.
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) bagi para polisi ini karena berlandaskan beberapa sebab yang tidak dapat ditoleransi lagi.
Melansir dari ntb.polri.go.id, alasan para polisi yang diberhentikan secara tidak hormat ini tercantum pada Peraturan Pemerintah (Permen) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam Pasal 11, 12, 13, dan 14 menjelaskan, bahwa anggota kepolisian yang diberhentikan tidak dengan hormat bila:
1. Melakukan tindak pidana
- Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan dan tidak dapat dipertahankan dalam dinas Kepolisian.
- Memberikan keterangan palsu ketika mendaftarkan diri
- Melakukan usaha-usaha yang bertujuan mengubah Pancasila atau menentang pemerintahan yang sah.
2. Melakukan pelanggaran
- Melanggar sumpah atau janji anggota Kepolisian Republik Indonesia, sumpah atau janji jabatan, serta Kode Etik Profesi Kepolisian Indonesia.
3. Meninggalkan tugas atau hal lain
- Meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam kurun waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut.
- Melakukan perbuatan yang dapat merugikan dinas kepolisian.
- Melakukan bunuh diri dengan maksud menghindari penyidikan atau tuntutan hukum
- Menjadi anggota atau pengurus partai politik.
Pemberhentian polisi secara tidak hormat ini akan dilakukan setelah melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kewenangan memberhentikan polisi dapat dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia untuk pangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes) atau lebih tinggi.
Sementara untuk pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) atau yang lebih rendah pemberhentian dapat dilakukan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) menurut pasal 15.
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) bagi para polisi ini karena berlandaskan beberapa sebab yang tidak dapat ditoleransi lagi.
Melansir dari ntb.polri.go.id, alasan para polisi yang diberhentikan secara tidak hormat ini tercantum pada Peraturan Pemerintah (Permen) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam Pasal 11, 12, 13, dan 14 menjelaskan, bahwa anggota kepolisian yang diberhentikan tidak dengan hormat bila:
1. Melakukan tindak pidana
- Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan dan tidak dapat dipertahankan dalam dinas Kepolisian.
- Memberikan keterangan palsu ketika mendaftarkan diri
- Melakukan usaha-usaha yang bertujuan mengubah Pancasila atau menentang pemerintahan yang sah.
2. Melakukan pelanggaran
- Melanggar sumpah atau janji anggota Kepolisian Republik Indonesia, sumpah atau janji jabatan, serta Kode Etik Profesi Kepolisian Indonesia.
3. Meninggalkan tugas atau hal lain
- Meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam kurun waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut.
- Melakukan perbuatan yang dapat merugikan dinas kepolisian.
- Melakukan bunuh diri dengan maksud menghindari penyidikan atau tuntutan hukum
- Menjadi anggota atau pengurus partai politik.
Pemberhentian polisi secara tidak hormat ini akan dilakukan setelah melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kewenangan memberhentikan polisi dapat dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia untuk pangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes) atau lebih tinggi.
Sementara untuk pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) atau yang lebih rendah pemberhentian dapat dilakukan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) menurut pasal 15.
(mhd)