Sebulan Operasi, Polres Tanjung Priok Tangkap 13 Tersangka Kasus Narkoba
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap kasus tindak pidana peredaran narkoba . Dalam operasi tersebut, polisi menangkap 13 orang tersangka .
Wakapolres Pelabuhan Tanjung Priok Kompol Yunita Natalia Rungkat menjelaskan, pengungkapan tersebut berjalan selama satu bulan operasi yakni, sejak 21 Juli hingga 23 Agustus 2022.
"Satresnarkoba dan Polsek Jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah melakukan pengungkapan 11 perkara peredaran gelap narkotika," kata Yunita kepada awak media di Jakarta, Rabu (24/8/2022).
Yunita merinci, dalam operasi pemberantasan narkotika tersebut, pihaknya menangkap tiga orang di Jakarta Pusat dan 10 tersangka di Jakarta Utara.
"Dengan barang bukti berupa 41 paket sabu dan 9 paket ganja siap edar," ujar Yunita.
Di sisi lain, Polres Pelabuhan Tanjung Priok juga telah memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 50 paket dengan berat 44,03 Kg yang merupakan hasil pengungkapan pada 11 Juli 2022.
"Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dengan menggunakan incinerator mobile," ucap Yunita.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsidair 112 ayat (1) jo 132 UU Nomor 35 tahun 2009. Dengan pidana penjara minimal lima tahun, maksimal seumur hidup.
Wakapolres Pelabuhan Tanjung Priok Kompol Yunita Natalia Rungkat menjelaskan, pengungkapan tersebut berjalan selama satu bulan operasi yakni, sejak 21 Juli hingga 23 Agustus 2022.
"Satresnarkoba dan Polsek Jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah melakukan pengungkapan 11 perkara peredaran gelap narkotika," kata Yunita kepada awak media di Jakarta, Rabu (24/8/2022).
Yunita merinci, dalam operasi pemberantasan narkotika tersebut, pihaknya menangkap tiga orang di Jakarta Pusat dan 10 tersangka di Jakarta Utara.
"Dengan barang bukti berupa 41 paket sabu dan 9 paket ganja siap edar," ujar Yunita.
Di sisi lain, Polres Pelabuhan Tanjung Priok juga telah memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 50 paket dengan berat 44,03 Kg yang merupakan hasil pengungkapan pada 11 Juli 2022.
"Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dengan menggunakan incinerator mobile," ucap Yunita.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsidair 112 ayat (1) jo 132 UU Nomor 35 tahun 2009. Dengan pidana penjara minimal lima tahun, maksimal seumur hidup.
(mhd)