Main Judi Remi di Pasar Harapan Jaya, 6 Warga Bekasi Utara Ditangkap
loading...
A
A
A
BEKASI - Polres Metro Bekasi Kota menangkap sebanyak enam orang yang diduga melakukan kegiatan judi konvensional di Pasar Harapan Jaya, Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi.
Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari menjelaskan penangkapan keenam orang tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat terkait maraknya aksi perjudian di pasar.
Anggota Polsek Bekasi Utara kemudian mengobservasi wilayah tersebut dan menemukan adanya praktik tersebut. Benar saja, keenam orang tersebut diduga sedang asyik bermain kartu dengan menggunakan uang taruhan.
”Anggota mendatangi tempat tersebut dan ternyata benar ada sejumlah warga sedang melakukan perjudian menggunakan taruhan uang,” kata Erna, Rabu (24/8/2022).
Keenam pelaku kemudian langsung dibopong ke Mapolsek Bekasi Utara guna dilakukan pendataan. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai dan kartu remi yang diduga digunakan para pelaku.
Barang bukti berupa kartu Remi dan uang tunai yang dijadikan taruhan disita polisi. Saat ini, petugas masih melakukan penyelidikan. Pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda sebanyak Rp25 juta.
Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari menjelaskan penangkapan keenam orang tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat terkait maraknya aksi perjudian di pasar.
Anggota Polsek Bekasi Utara kemudian mengobservasi wilayah tersebut dan menemukan adanya praktik tersebut. Benar saja, keenam orang tersebut diduga sedang asyik bermain kartu dengan menggunakan uang taruhan.
”Anggota mendatangi tempat tersebut dan ternyata benar ada sejumlah warga sedang melakukan perjudian menggunakan taruhan uang,” kata Erna, Rabu (24/8/2022).
Keenam pelaku kemudian langsung dibopong ke Mapolsek Bekasi Utara guna dilakukan pendataan. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai dan kartu remi yang diduga digunakan para pelaku.
Barang bukti berupa kartu Remi dan uang tunai yang dijadikan taruhan disita polisi. Saat ini, petugas masih melakukan penyelidikan. Pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda sebanyak Rp25 juta.
(ams)