Dugaan Pungli Pengangkatan Guru Honorer, Wagub DKI: Jika Terbukti Ada Sanksi Tegas

Selasa, 23 Agustus 2022 - 07:32 WIB
loading...
Dugaan Pungli Pengangkatan Guru Honorer, Wagub DKI: Jika Terbukti Ada Sanksi Tegas
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengaku belum mengetahui terkait adanya informasi dugaan oknum pejabat Dinas Pendidikan (Disdik) DKI yang melakukan pungutan liar ( pungli ) terhadap guru kontrak kerja individu (KKI) atau honorer . Namun, dia memastikan, akan melakukan evaluasi dalam proses perekrutan tenaga pendidik.

"Info seperti ini penting bagi kami, untuk mematikan proses rekrutmen tidak hanya berjalan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada. Tapi harus bebas dari pungli," kata Ariza kepada wartawan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin 22 Agustus 2022.

Ariza menegaskan, pihaknya akan melakukan pengecekan dan pengawasan terkait adanya dugaan pungli di lingkungan Pemprov DKI. Baca Juga: Guru Honorer Dipecat karena Berniat Bongkar Pungli Sekolah di Tangsel
"Dalam rangka proses pengecekan ya, monitoring pengawasan dan evaluasi, terima kasih pengawasan yang ada nanti dinas terkait (Disdik) untuk pengecekan," ucapnya.

Politisi Gerindra ini bahkan tak segan memberikan sanksi tegas bila terbukti adanya dugaan pungli tersebut.

"Kalau terbukti ada saksi bagi yang bersangkutan, semua pelanggaran tindak yang tidak sesuai etika itu ada sanksi PNS, pegawai di Pemprov," tegasnya.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif EWI Annas Fitrah Akbar mengatakan, temuan itu berasal dari aduan masyarakat yang beredar di lingkungan Balai Kota DKI Jakarta. Atas hal itu, guru KII yang diangkat tidak mendapat gaji sebagaimana mestinya.



"Berdasarkan laporan aduan masyarakat yang beredar di lingkungan Balai Kota bahwa SK Guru KKI yang diduga aspal ini sudah ada sejak 2021 berupa SK pengangkatan guru KKI. Namun tidak mendapatkan NIK KI, sehingga tidak mendapatkan hak gaji sebagaimana mestinya guru KKI," kata Annas dalam keterangannya.

Annas mengatakan, oknum yang diduga melakukan pungutan liar itu sebelumnya merupakan Kepala Seksi PTK Sudindik Kota Jakarta Timur I dengan inisial RW. Oknum tersebut juga yang menerbitkan SK pengangkatan guru honorer.

Annas menduga, oknum pejabat Disdik DKI tersebut menarik pungutan liar sebesar Rp5 juta hingga Rp35 juta per orang. Dari data yang dihimpun, dia mengatakan, penerima SK yang harus membayar pungutan liar mencapai 70 orang.

Dia pun mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan aparat penegak hukum untuk melakukan investigasi. Sebab, hal tersebut mencoreng kredibilitas Pemprov DKI apabila terbukti benar.

"Gubernur Anies dan aparat hukum harus turun langsung investigasi persoalan tersebut, ini sudah kasus pidana dan mencoreng kredibilitas Pemprov DKI jika terbukti benar. Karena dugaan oknum PNS Disdik ini menarik mahar berkisar Rp5 juta-Rp35 juta per orang dan mencapai 70 orang yang jadi korban," jelas Annas.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1930 seconds (0.1#10.140)