Satgas Saber Pungli Sebut Tak Ada Pungli di Samsat DKI
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama dengan Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta yang tergabung dalam Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar ( Saber Pungli ) mengoptimalkan pengawasan di sentra-sentra pelayanan publik di Jakarta, salah satunya di lingkungan Kantor Samsat. Pengawasan dilakukan untuk mewujudkan Jakarta sebagai kota bebas pungli.
Ketua Pelaksana Harian Saber Pungli, Kombespol Imam Saputra mengatakan, pungutan liar berdampak negatif pada kualitas pelayanan masyarakat. Maka itu, perlunya pengawasan sebagai langkah antisipasi agar tidak terjadi penyimpangan dalam melaksanakan tugas pelayanan masyarakat di setiap lingkungan Kantor Samsat, serta mewujudkan kesadaran hukum para unsur aparatur untuk tetap menjaga integritas dan bekerja sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Pengawasan dilakukan untuk memastikan bahwa pelayanan publik terutama di Kantor Samsat di Jakarta bebas pungli dan memberikan kenyamanan pada masyarakat, terlebih dalam kondisi pandemi Covid-19 ini. Kita berharap DKI Jakarta akan menjadi contoh dan ikon pelayanan bagi kota-kota lain di Indonesia,” kata Imam di Jakarta, Kamis (9/9/2021).
Berdasarkan hasil pengawasan di dua lokasi tersebut, Satgas Saber Pungli tidak menemukan adanya praktik pungli. Menurutnya, detail pelayanan mulai dari pendaftaran sampai pengarsipan sudah menerapkan SOP yang ditetapkan. Meski demikian, Imam meminta kepada aparatur di lingkungan kantor Samsat untuk tidak cepat berpuas diri dan tetap meningkatkan kualitas pelayanan.
“Kami melihat rekan-rekan sudah berupaya seoptimal mungkin untuk melayani masyarakat sebaik-baiknya. Jangan merasa puas, tentu harus ada peningkatan, dan kalau bertahan di zona nyaman itu justru menjadi langkah mundur. Memang belum sempurna, tapi terus memberikan yang terbaik dan kualitas pelayanan ditingkatkan lagi. Perilaku pelaksana yang sesuai dalam menyelenggarakan pelayanan publik akan memberikan rasa nyaman dan rasa percaya pada pemerintah," kata Imam.
Sementara itu, Inspektur Pembantu Bidang Investigasi Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, Nirwan Nawawi mengatakan, lima kota administrasi dan satu kabupaten di DKI Jakarta menjadi kontestan dalam penilaian Kota Bebas Pungli oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) RI. Hal ini diatur dalam Surat Pedoman Kota Bebas Pungli Nomor B-13/HK.00/02/2021.
Nirwan menjelaskan, terdapat lima parameter dalam penilaian Kota Bebas Pungli yakni Sumber Daya Manusia (SDM), operasional, sarana dan prasarana, penganggaran, serta inovasi dan kreasi. Untuk itu, semua jenis pelayanan publik harus dipastikan bebas pungli.
Selain itu, dibutuhkan integritas serta komitmen tinggi berbagai instansi dan pihak dalam memberantas pungli ini secara berkelanjutan. Nirwan juga berharap petugas dapat lebih melayani masyarakat setulus hati serta menghindari indikasi aksi pungli.
“Kontestan Kota Bebas Pungli di Jakarta ada enam, lima Kota dan satu Kabupaten Administrasi. Nanti akan ada penilaian dan kunjungan lagi dari tim penilai secara acak. Paling tidak, kalau sudah baik, lanjutkan dengan baik dan apa adanya. Termasuk CCTV itu juga menjadi salah satu syarat. Prinsipnya, kami ingin mendukung bahwa pelayanan di Samsat ini memang sudah bagus, sudah sesuai pelayanannya, dan memperhatikan kenyamanan masyarakat,” beber Nirwan.
Nirwan menambahkan, fungsi Satgas Saber Pungli diatur dalam Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli dan Surat Keputusan Menko Polhukam RI Nomor 7/2021 tentang Satuan Tugas Saber Pungli.
Ketua Pelaksana Harian Saber Pungli, Kombespol Imam Saputra mengatakan, pungutan liar berdampak negatif pada kualitas pelayanan masyarakat. Maka itu, perlunya pengawasan sebagai langkah antisipasi agar tidak terjadi penyimpangan dalam melaksanakan tugas pelayanan masyarakat di setiap lingkungan Kantor Samsat, serta mewujudkan kesadaran hukum para unsur aparatur untuk tetap menjaga integritas dan bekerja sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Pengawasan dilakukan untuk memastikan bahwa pelayanan publik terutama di Kantor Samsat di Jakarta bebas pungli dan memberikan kenyamanan pada masyarakat, terlebih dalam kondisi pandemi Covid-19 ini. Kita berharap DKI Jakarta akan menjadi contoh dan ikon pelayanan bagi kota-kota lain di Indonesia,” kata Imam di Jakarta, Kamis (9/9/2021).
Berdasarkan hasil pengawasan di dua lokasi tersebut, Satgas Saber Pungli tidak menemukan adanya praktik pungli. Menurutnya, detail pelayanan mulai dari pendaftaran sampai pengarsipan sudah menerapkan SOP yang ditetapkan. Meski demikian, Imam meminta kepada aparatur di lingkungan kantor Samsat untuk tidak cepat berpuas diri dan tetap meningkatkan kualitas pelayanan.
“Kami melihat rekan-rekan sudah berupaya seoptimal mungkin untuk melayani masyarakat sebaik-baiknya. Jangan merasa puas, tentu harus ada peningkatan, dan kalau bertahan di zona nyaman itu justru menjadi langkah mundur. Memang belum sempurna, tapi terus memberikan yang terbaik dan kualitas pelayanan ditingkatkan lagi. Perilaku pelaksana yang sesuai dalam menyelenggarakan pelayanan publik akan memberikan rasa nyaman dan rasa percaya pada pemerintah," kata Imam.
Sementara itu, Inspektur Pembantu Bidang Investigasi Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, Nirwan Nawawi mengatakan, lima kota administrasi dan satu kabupaten di DKI Jakarta menjadi kontestan dalam penilaian Kota Bebas Pungli oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) RI. Hal ini diatur dalam Surat Pedoman Kota Bebas Pungli Nomor B-13/HK.00/02/2021.
Nirwan menjelaskan, terdapat lima parameter dalam penilaian Kota Bebas Pungli yakni Sumber Daya Manusia (SDM), operasional, sarana dan prasarana, penganggaran, serta inovasi dan kreasi. Untuk itu, semua jenis pelayanan publik harus dipastikan bebas pungli.
Selain itu, dibutuhkan integritas serta komitmen tinggi berbagai instansi dan pihak dalam memberantas pungli ini secara berkelanjutan. Nirwan juga berharap petugas dapat lebih melayani masyarakat setulus hati serta menghindari indikasi aksi pungli.
“Kontestan Kota Bebas Pungli di Jakarta ada enam, lima Kota dan satu Kabupaten Administrasi. Nanti akan ada penilaian dan kunjungan lagi dari tim penilai secara acak. Paling tidak, kalau sudah baik, lanjutkan dengan baik dan apa adanya. Termasuk CCTV itu juga menjadi salah satu syarat. Prinsipnya, kami ingin mendukung bahwa pelayanan di Samsat ini memang sudah bagus, sudah sesuai pelayanannya, dan memperhatikan kenyamanan masyarakat,” beber Nirwan.
Nirwan menambahkan, fungsi Satgas Saber Pungli diatur dalam Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli dan Surat Keputusan Menko Polhukam RI Nomor 7/2021 tentang Satuan Tugas Saber Pungli.