Pungli Rp50 Ribu di Tol Jagorawi, 2 Anggota PJR Diperiksa Propam

Selasa, 07 September 2021 - 17:50 WIB
loading...
Pungli Rp50 Ribu di Tol Jagorawi, 2 Anggota PJR Diperiksa Propam
Polda Metro Jaya membenarkan beredar video aksi pemungutan liar oleh dua anggota Patroli Jalan Raya (PJR). Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya membenarkan beredar video aksi pemungutan liar ( pungli ) oleh dua anggota Patroli Jalan Raya ( PJR ). Kedua oknum polisi tersebut kini tengah diproses secara hukum.

"Kedua anggota tersebut sudah diproses Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Hasil pemeriksaan akan dilanjutkan dengan tindakan hukum kepada yang bersangkutan," kataDirektur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saya dikonfirmasi, Selasa (7/9/2021).

Diketahui aksi pungli dua anggota PJR itu dilakukan di Tol Jagorawi pukul 09.00 WIB pada Sabtu 4 September 2021. Pungli tersebut terekam dan sempat viral di media sosial Instagram.

Dalam beberapa potongan video dua anggota PJR berjaga di jalan tol dan seorang anggota meminta pengemudi mobil menepi ke bahu jalan. Seorang anggota polisi lalu berbincang dengan pengemudi.

Terdengar dalam video tersebut oknum polisi meminta uang senilai Rp50 ribu. Setelah memberikan uang, pengemudi dipersilakan melanjutkan perjalanan.

"Berapa pak? Gocap? 50 ribu?," tanya seorang pria yang diduga pengemudi.

Dalam video itu juga ditulis meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menindak petugas yang melakukan aksi pungli tersebut.

"Bapak Jokowi tolong tindak tegas masih ada pungli polisi PJR minta paksa gak tau malu sama pangkat dan jabatan," tulis akun tersebut.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1174 seconds (0.1#10.140)