Terminal Tanjung Priok Beroperasi Lagi, Awak dan Penumpang Bus Wajib Miliki SIKM
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pengelola Bus Terminal Tanjung Priok memastikan, membuka kembali operasi layanan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP). Kepala Terminal Tanjung Priok, Mulya mengatakan, kembalinya operasional bus AKAP wajib menyesuaikan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.
"Sopir dan kernet wajib yang masuk dan keluar dari sini (Terminal Tanjung Priok) wajib memiliki SIKM. Kalau tidak ada kami keluarkan dari area terminal. Begitu pun penumpang yang wajib memiliki SIKM. Kalau tidak ada, tidak boleh naik bus dari terminal," kata Mulya saat dikonfirmasi, Selasa (30/6/2020).
Selain adanya syarat SIKM, operator Bus AKAP juga wajib menerapkan protokol kesehatan. Mulai dari pembatasan sebesar 50% kapasitas penumpang, penyediaan hand sanitizer, hingga pengenaan masker selama dalam perjalanan. (Baca juga; Hormati Pengguna KRL yang Antre, Kereta Tiba di Stasiun Akhir Harus Dikosongkan )
"Di sini ada posko cek poin. Jadi setiap bus yang masuk dan keluar kami periksa dahulu. Ada formulir yang harus diisi awak bus. Kalau tidak memenuhi standar aturan yang berlaku maka bus tidak boleh beroperasi di sini," ungkapnya.
Untuk operasional bus AKAP itu, Mulya menerangkan bahwa operasional bus belum sepenuhnya berjalan. "Hanya sekitar lima sampai tujuh bus per hari yang beroperasi belum seperti semula," tutupnya. (Baca juga; PSBB Transisi Berakhir 2 Juli, DKI Disarankan Terapkan New Normal )
"Sopir dan kernet wajib yang masuk dan keluar dari sini (Terminal Tanjung Priok) wajib memiliki SIKM. Kalau tidak ada kami keluarkan dari area terminal. Begitu pun penumpang yang wajib memiliki SIKM. Kalau tidak ada, tidak boleh naik bus dari terminal," kata Mulya saat dikonfirmasi, Selasa (30/6/2020).
Selain adanya syarat SIKM, operator Bus AKAP juga wajib menerapkan protokol kesehatan. Mulai dari pembatasan sebesar 50% kapasitas penumpang, penyediaan hand sanitizer, hingga pengenaan masker selama dalam perjalanan. (Baca juga; Hormati Pengguna KRL yang Antre, Kereta Tiba di Stasiun Akhir Harus Dikosongkan )
"Di sini ada posko cek poin. Jadi setiap bus yang masuk dan keluar kami periksa dahulu. Ada formulir yang harus diisi awak bus. Kalau tidak memenuhi standar aturan yang berlaku maka bus tidak boleh beroperasi di sini," ungkapnya.
Untuk operasional bus AKAP itu, Mulya menerangkan bahwa operasional bus belum sepenuhnya berjalan. "Hanya sekitar lima sampai tujuh bus per hari yang beroperasi belum seperti semula," tutupnya. (Baca juga; PSBB Transisi Berakhir 2 Juli, DKI Disarankan Terapkan New Normal )
(wib)