Catat! Mulai 15 Agustus 2022 Begini Aturan Lengkap Terbaru Naik Kereta Api

Senin, 15 Agustus 2022 - 05:35 WIB
loading...
Catat! Mulai 15 Agustus...
Mulai Senin 15 Agustus 2022, calon penumpang kereta api yang belum booster, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang masih berlaku pada saat boarding.Foto: Dok PT KAI Daop 1
A A A
JAKARTA - Mulai hari ini, Senin 15 Agustus 2022, calon penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) yang belum mendapatkan vaksinasi ketiga ( booster ), wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang masih berlaku pada saat boarding.

Aturan ini juga termasuk untuk penumpang yang berangkat dari area Daop 1 Jakarta melalui Stasiun Gambir, Pasar Senen, Jakarta Kota, Bekasi, Cikarang, Karawang dan Cikampek.

Aturan ini berlaku untuk penumpang dengan usia 18 tahun ke atassesuai dengan penerbitan surat edaran terbaru dari Kementerian Perhubungan Nomor 80 Tahun 2022tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.

"Sedangkan calon penumpang KAJJ usia 6-17 tahun yang telah mendapatkan vaksin kedua, tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19," ujar Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisadalam keterangan persnya.



Daop 1 Jakarta mengimbau kepada calon penumpang KA, khususnya yang berangkat pada tanggal 15 Agustus 2022 dan seterusnya, agar memperhatikan kembali aturan persyaratan terbaru.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan KAJJ dan Lokal yang berlaku mulai 15 Agustus 2022:

1. Syarat Naik KA Jarak Jauh

Usia 18 tahun ke atas
-Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
-Vaksin kedua dan pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
-Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

Usia 6-17 tahun
-Vaksin Kedua wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
-Vaksin Pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen 1x24 jam/ RT-PCR 3x24 jam
-Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes Antigen 1x24 jam/ RT-PCR 3x24 jam
-Perjalanan dari luar negeri belum divaksin wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen 1x24 jam/ RT-PCR 3x24 jam
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1934 seconds (0.1#10.140)